MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan

Publisher: Redaktur 1 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Komisi Yudisial memaparkan tren pelanggaran etik hakim sepanjang semester I 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Yudisial (KY) mengungkap berbagai bentuk pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester I 2026, mulai dari manipulasi putusan, menerima suap, judi online (judol), perselingkuhan, hingga pelecehan terhadap perempuan, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan sebanyak 121 hakim terbukti melanggar KEPPH selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 94 hakim melakukan pelanggaran hukum acara yang meliputi administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, hingga perilaku menyimpang dalam proses persidangan.

Baca Juga:  Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim, Disel di Rutan Surabaya

“Sebanyak 94 orang hakim melanggar hukum acara, meliputi administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, serta perilaku menyimpang dalam proses persidangan,” kata Abhan.

Selain itu, KY mencatat terdapat 10 hakim yang melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara.

Pelanggaran tersebut meliputi bertemu dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak berperkara, serta mengintervensi majelis hakim untuk memengaruhi putusan.

Sebanyak tujuh hakim juga tercatat melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, hingga memanipulasi daftar hadir.

Baca Juga:  PDI-P Soroti Bukti Sekjen Hasto Tersangka, KPK: Ruang Itu di Persidangan

KY juga menemukan tujuh hakim melakukan pelanggaran dalam kehidupan pribadi, seperti perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi.

Sementara itu, dua hakim melanggar aspek integritas dan penyalahgunaan jabatan, antara lain merangkap profesi dan tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, satu hakim diketahui terlibat praktik judi online.

“Sebanyak tujuh orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak dua orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan satu orang hakim terlibat judi online,” ujarnya.

Baca Juga:  Judol Hayam Wuruk Digerebek, Polri Tangkap 320 WNA dan 1 WNI di Jakarta Barat

Abhan menambahkan, sepanjang semester I 2026, KY bersama Mahkamah Agung telah menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap delapan hakim.

Dalam sidang tersebut, sejumlah hakim dijatuhi sanksi berat, mulai dari pembebasan dari jabatan, non-palu selama dua tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Beberapa hakim yang dijatuhi sanksi berat di antaranya berinisial DD karena menelantarkan istri dan anak, DW karena perselingkuhan, AJK karena melakukan kekerasan terhadap anak, serta YM, ASS, IWS, dan SW yang terbukti menerima suap atau uang terkait pengurusan perkara. HUM/GIT

TAGGED: hakim, Judi Online, KEPPH, Komisi Yudisial, KY, LHKPN, Mahkamah Agung, Majelis Kehormatan Hakim, Pelanggaran Etik, pelecehan, Perselingkuhan, suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Klinik Mordent Jakarta
1 Agustus 2026
Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Klinik Mordent Jakarta
1 Agustus 2026
Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

Hukum

Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen

Hukum

Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Klinik Mordent Jakarta

Korupsi

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?