JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Yudisial (KY) mengungkap berbagai bentuk pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester I 2026, mulai dari manipulasi putusan, menerima suap, judi online (judol), perselingkuhan, hingga pelecehan terhadap perempuan, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan sebanyak 121 hakim terbukti melanggar KEPPH selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 94 hakim melakukan pelanggaran hukum acara yang meliputi administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, hingga perilaku menyimpang dalam proses persidangan.
“Sebanyak 94 orang hakim melanggar hukum acara, meliputi administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, serta perilaku menyimpang dalam proses persidangan,” kata Abhan.
Selain itu, KY mencatat terdapat 10 hakim yang melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara.
Pelanggaran tersebut meliputi bertemu dengan pihak yang berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak berperkara, serta mengintervensi majelis hakim untuk memengaruhi putusan.
Sebanyak tujuh hakim juga tercatat melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, hingga memanipulasi daftar hadir.
KY juga menemukan tujuh hakim melakukan pelanggaran dalam kehidupan pribadi, seperti perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi.
Sementara itu, dua hakim melanggar aspek integritas dan penyalahgunaan jabatan, antara lain merangkap profesi dan tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain itu, satu hakim diketahui terlibat praktik judi online.
“Sebanyak tujuh orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak dua orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan satu orang hakim terlibat judi online,” ujarnya.
Abhan menambahkan, sepanjang semester I 2026, KY bersama Mahkamah Agung telah menggelar tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap delapan hakim.
Dalam sidang tersebut, sejumlah hakim dijatuhi sanksi berat, mulai dari pembebasan dari jabatan, non-palu selama dua tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Beberapa hakim yang dijatuhi sanksi berat di antaranya berinisial DD karena menelantarkan istri dan anak, DW karena perselingkuhan, AJK karena melakukan kekerasan terhadap anak, serta YM, ASS, IWS, dan SW yang terbukti menerima suap atau uang terkait pengurusan perkara. HUM/GIT


