MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Jaya Buka Peluang Sita Akun Medsos Richard Lee Dalam Kasus Perlindungan Konsumen

Publisher: Redaktur 8 Januari 2026 2 Min Read
Share
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Reonald Simanjuntak menyampaikan keterangan terkait kasus dr Richard Lee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya membuka kemungkinan penyidik menyita akun media sosial dr Richard Lee yang diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kamis, 8 Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Reonald Simanjuntak saat menjawab pertanyaan pelapor dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif yang hadir dalam doorstop wartawan di Polda Metro Jaya.

Dokter Detektif menanyakan kemungkinan penyitaan akun media sosial dr Richard Lee yang digunakan untuk mempromosikan produk kosmetik yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan,” ujar Reonald.

Baca Juga:  Habiburokhman Tegaskan KUHP Baru Lindungi Kritik Pejabat

Reonald menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Jadi kami pastikan penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan Kapolda Metro Jaya secara konsisten menekankan agar setiap penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

Diketahui, Dokter Detektif mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengawal proses pemeriksaan awal dr Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee,” kata Doktif.

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kombes Reonald Simanjuntak, menyebut dr Richard Lee dipolisikan oleh Dokter Detektif pada 2 Desember 2024 dengan laporan bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap Saudara RL,” ujar Reonald.

Richard Lee juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun meminta penjadwalan ulang dan menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik pada 7 Januari 2026. HUM/GIT

TAGGED: akun medsos, Ditreskrimsus, dokter detektif, Jakarta, kosmetik, penyidikan, Polda Metro, richard lee, Tersangka, uu perlindungan konsumen
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN
7 Oktober 2026
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Hukum

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?