MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap

Publisher: Redaktur 21 April 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

MALUKU TENGGARA, Memoindonesia.co.id  – Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara Angrapinus Rumatora alias Nus Kei tewas ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Maluku Tenggara, usai mendarat dari Jakarta dan sempat dirawat sebelum meninggal dunia, Minggu 19 April 2026.

Korban ditikam sekitar pukul 11.25 WIT oleh dua pelaku berinisial HR (28) dan FU (36) yang kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Maluku Tenggara kurang dari dua jam setelah kejadian.

Korban sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:  James Loodewky Tomatala Diduga Merencanakan Mutilasi dan Pembunuhan Istri, Ancaman Hukuman Mati

Kapolres Maluku Tenggara Rian Sehendi mengungkapkan motif sementara penikaman tersebut adalah dendam lama antara pelaku dan korban.

“Motifnya itu dendam ya, dari hasil penyidikan kita sementara itu,” ujarnya.

“Permasalahan sebelumnya antara pelaku dengan korban ini dulu di Jakarta,” tambahnya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombespol Rositah Umasugi menyebut kedua pelaku menuding korban sebagai otak pembunuhan saudara mereka, Fenansius Wadanubun alias Dani Holat.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tahun 2020 di kawasan Kalimalang, Bekasi.

Sementara itu, kedua pelaku telah dipindahkan ke Mapolda Maluku di Ambon untuk alasan keamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Wanita Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jakarta Timur, Ditemukan Luka Sayat di Leher

Pemindahan dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses penyidikan berlangsung.

Menurutnya, polisi juga tengah mendalami dugaan pembunuhan berencana dengan memeriksa enam orang saksi, termasuk kedua pelaku dan saksi di lokasi kejadian.

“Tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengalami empat luka tusuk di bagian dada, leher, dan tulang belakang yang menyebabkan kematian. HUM/GIT

TAGGED: ambon, bandara karel sadsuitubun, kapolres malra, Kasus kriminal, Luka Tusuk, motif dendam, nus kei, pelaku ditangkap, Pembunuhan, Pembunuhan Berencana, penikaman bandara, polda maluku
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?