JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dan uang terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 4 Juni 2026.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Hakim turut menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Hakim menilai tidak terdapat bukti yang dapat menguatkan dalih terdakwa bahwa uang tersebut berasal dari hubungan hukum keperdataan atau transaksi pinjam-meminjam.
“Penjelasan terdakwa hanya berhenti pada pengakuan sepihak yang tidak memperoleh konfirmasi maupun dukungan pembuktian yang memadai dari alat bukti yang lain yang sah menurut hukum,” kata hakim anggota Alfis Setyawan.
Majelis hakim juga menyatakan Noel menerima gratifikasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara yang memiliki kewajiban menjaga integritas dan bebas dari benturan kepentingan.
Selain gratifikasi, Noel dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker yang berasal dari aliran dana nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
Dalam persidangan terungkap Noel meminta dana sebesar Rp 3 miliar kepada Irvian Bobby Mahendro dengan istilah “3 meter”. Permintaan tersebut dikaitkan dengan proses penyidikan yang saat itu tengah berlangsung.
Hakim menyebut uang tersebut berasal dari dana nonteknis yang dikumpulkan dari pengurusan sertifikat K3 dan kemudian diserahkan kepada Noel melalui beberapa pihak.
Namun, uang sebesar Rp 3 miliar tersebut telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rekening penampungan perkara oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa.
Sementara itu, Noel juga terbukti menerima satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker yang dibelikan oleh Irvian Bobby Mahendro dan dikirim ke kediamannya.
Di hadapan majelis hakim, Noel menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.
“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel.
Meski terdakwa menerima putusan tersebut, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian dana Rp 3 miliar yang telah dilakukan terdakwa. HUM/GIT

