MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 5 Juni 2026 4 Min Read
Share
Immanuel Ebenezer Gerungan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dan uang terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 4 Juni 2026.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Hakim turut menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga:  Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Hakim menilai tidak terdapat bukti yang dapat menguatkan dalih terdakwa bahwa uang tersebut berasal dari hubungan hukum keperdataan atau transaksi pinjam-meminjam.

“Penjelasan terdakwa hanya berhenti pada pengakuan sepihak yang tidak memperoleh konfirmasi maupun dukungan pembuktian yang memadai dari alat bukti yang lain yang sah menurut hukum,” kata hakim anggota Alfis Setyawan.

Majelis hakim juga menyatakan Noel menerima gratifikasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara yang memiliki kewajiban menjaga integritas dan bebas dari benturan kepentingan.

Baca Juga:  Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Selain gratifikasi, Noel dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker yang berasal dari aliran dana nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

Dalam persidangan terungkap Noel meminta dana sebesar Rp 3 miliar kepada Irvian Bobby Mahendro dengan istilah “3 meter”. Permintaan tersebut dikaitkan dengan proses penyidikan yang saat itu tengah berlangsung.

Hakim menyebut uang tersebut berasal dari dana nonteknis yang dikumpulkan dari pengurusan sertifikat K3 dan kemudian diserahkan kepada Noel melalui beberapa pihak.

Namun, uang sebesar Rp 3 miliar tersebut telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rekening penampungan perkara oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa.

Sementara itu, Noel juga terbukti menerima satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker yang dibelikan oleh Irvian Bobby Mahendro dan dikirim ke kediamannya.

Baca Juga:  KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Di hadapan majelis hakim, Noel menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.

“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel.

Meski terdakwa menerima putusan tersebut, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian dana Rp 3 miliar yang telah dilakukan terdakwa. HUM/GIT

TAGGED: ducati scrambler, Gratifikasi, Immanuel Ebenezer, kemnaker, korupsi kemnaker, KPK, Noel, sertifikat k3, suap, Tipikor Jakarta, uang pengganti, vonis penjara, Wamenaker
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

Piala Dunia 2026

Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?