JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Imipas diduga panik dan menarik dana dari sejumlah rekening saat kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai diusut pada 2025, Kamis 4 Juni 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kepanikan para pihak terkait terlihat dari adanya upaya penarikan dana secara bertahap dari sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ketika perkara RPTKA di Kemnaker ditangani oleh KPK di 2025 mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik beberapa uang,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, proses penarikan dana dilakukan secara bertahap karena sebagian rekening menggunakan nama pihak lain atau nominee.
“Jadi dari beberapa rekening itu ditarik, dikeluarkan itu mungkin bertahap proses penarikannya, karena menggunakan nama-nama yang nominee orang lain dan lain-lain,” ujarnya.
Selain itu, KPK menemukan dana yang ditarik tersebut kemudian digunakan untuk membeli emas.
“Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan termasuk barang bukti yang sudah disita ini pembayarannya tidak biasa. Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas,” tuturnya.
Sebelumnya, Silmy Karim ditahan KPK setelah sempat dicari saat operasi tangkap tangan (OTT) dan kemudian menyerahkan diri kepada penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut,” kata Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK langsung menahan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Delapan tersangka tersebut yakni Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST). HUM/GIT

