JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan penggelembungan harga (markup) sejumlah pengadaan barang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis 4 Juni 2026.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mohammad Jeffry mengatakan ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
“Bekerja sama bertiga,” kata Jeffry kepada wartawan.
Menurutnya, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” ungkapnya.
Kejagung mengungkap salah satu dugaan markup terjadi dalam pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai pengadaan mencapai Rp1.035.515.297.908,02.
Jeffry menyebut proyek tersebut dimenangkan PT YAT yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ujarnya.
Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan perangkat elektronik berupa 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” sambung Jeffry.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan motor listrik hasil pengadaan tidak akan disita karena telah didistribusikan ke berbagai daerah.
“Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” katanya.
Syarief mengonfirmasi adanya dugaan markup dalam proyek tersebut. Namun, besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor.
“Ntar masih dihitung angka pastinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mencari barang bukti tambahan terkait perkara tersebut.
“Masih jalan (penggeledahan), nanti disampaikan hasilnya,” pungkasnya. HUM/GIT

