MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Publisher: Redaktur 5 Juni 2026 3 Min Read
Share
Dadan Hindayana usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program MBG.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga melakukan penggelembungan harga (markup) sejumlah pengadaan barang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis 4 Juni 2026.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mohammad Jeffry mengatakan ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Bekerja sama bertiga,” kata Jeffry kepada wartawan.

Menurutnya, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:  Nadiem Ditahan, Kejagung Buru Jejak Uang Korupsi Rp 1,9 Triliun di Kantong Eks Mendikbud

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” ungkapnya.

Kejagung mengungkap salah satu dugaan markup terjadi dalam pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai pengadaan mencapai Rp1.035.515.297.908,02.

Jeffry menyebut proyek tersebut dimenangkan PT YAT yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ujarnya.

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam

Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan perangkat elektronik berupa 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” sambung Jeffry.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan motor listrik hasil pengadaan tidak akan disita karena telah didistribusikan ke berbagai daerah.

Baca Juga:  Ini Peran Kepala Legal Wilmar Group di Perkara Suap Hakim Vonis Putusan Lepas

“Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” katanya.

Syarief mengonfirmasi adanya dugaan markup dalam proyek tersebut. Namun, besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor.

“Ntar masih dihitung angka pastinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna mencari barang bukti tambahan terkait perkara tersebut.

“Masih jalan (penggeledahan), nanti disampaikan hasilnya,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Badan Gizi Nasional, BGN, Dadan Hindayana, Kejagung, korupsi bgn, lodewyk pusung, makan bergizi gratis, markup pengadaan, MBG, motor listrik, pengadaan sepatu, Sony Sanjaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules, Diduga Duit Summarecon untuk Pengamanan Lahan Bogor
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi

Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?