JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Jumat 5 Juni 2026.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan lembaganya akan menyikapi putusan tersebut setelah menerima laporan tertulis dari jaksa penuntut umum yang mengikuti jalannya persidangan.
“Pimpinan akan menyikapi masalah tersebut setelah ada laporan tertulis hasil persidangan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum,” kata Johanis Tanak.
Ia menegaskan KPK menghormati setiap putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.
“Apapun isi putusan pengadilan, KPK akan tetap menghormati,” sambungnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Pada prinsipnya KPK menghormati putusan majelis hakim. KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Budi, jaksa penuntut umum KPK masih melakukan analisis yuridis terhadap putusan hakim dalam masa pikir-pikir selama tujuh hari.
“JPU KPK tentunya akan lakukan analisis yuridis atas putusan tersebut dalam rentang waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer Gerungan karena terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
Hakim turut menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. HUM/GIT

