JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, rakyat Indonesia, dan kalangan buruh setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 4 Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan Noel usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” kata Noel.
Selain itu, Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri dan anak-anaknya atas perkara yang menjerat dirinya.
Ia mengaku menerima putusan majelis hakim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya dan menegaskan tidak ingin menghindari konsekuensi hukum.
“Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak. Jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak dan menghindari tanggung jawab. Jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Noel dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.
Hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut dinilai berasal dari dana nonteknis pengurusan sertifikat K3 yang dikelola Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Selain itu, Noel juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari sejumlah pihak swasta yang memiliki hubungan dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Hakim menilai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman sesuai amar putusan majelis hakim. HUM/GIT

