MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Publisher: Redaktur 5 Juni 2026 3 Min Read
Share
Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, rakyat Indonesia, dan kalangan buruh setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 4 Juni 2026.

Pernyataan itu disampaikan Noel usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” kata Noel.

Baca Juga:  Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Selain itu, Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri dan anak-anaknya atas perkara yang menjerat dirinya.

Ia mengaku menerima putusan majelis hakim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya dan menegaskan tidak ingin menghindari konsekuensi hukum.

“Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak. Jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak dan menghindari tanggung jawab. Jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  KPK Sita Rp 250 Juta saat Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Noel dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.

Hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut dinilai berasal dari dana nonteknis pengurusan sertifikat K3 yang dikelola Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Insentif ASN

Selain itu, Noel juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari sejumlah pihak swasta yang memiliki hubungan dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Hakim menilai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman sesuai amar putusan majelis hakim. HUM/GIT

TAGGED: ducati scrambler, eks wamenaker, Gratifikasi, Immanuel Ebenezer, kemnaker, korupsi k3, KPK, Noel, Prabowo Subianto, suap, Tipikor Jakarta, uang pengganti, vonis penjara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Dirjen Imigrasi Siap Dukung Pengusutan
5 Juni 2026
Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp 234,59 Miliar
4 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
5 Juni 2026
Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
5 Juni 2026
KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Dirjen Imigrasi Siap Dukung Pengusutan
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

Korupsi

KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Korupsi

Terima Ducati dan Gratifikasi, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Imigrasi

KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Dirjen Imigrasi Siap Dukung Pengusutan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?