MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas

Publisher: Redaktur 10 April 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi Andrie Yunus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komnas HAM masih menunggu kepastian jadwal pemeriksaan terhadap empat prajurit TNI tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran para tersangka dari pihak TNI.

“Belum (konfirmasi kehadiran). Belum dapat jadwal dari pihak TNI, kita masih menunggu,” ujar Saurlin, Jumat 10 April 2026.

Saurlin menambahkan, pihaknya juga belum dapat membeberkan materi pemeriksaan yang akan didalami. Komnas HAM memilih menunggu kehadiran para tersangka sebelum melangkah lebih jauh.

“Belum bisa kita share substansinya. Kita lihat dan tunggu dulu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan akan meminta keterangan dari empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga akan melibatkan saksi lain, ahli, serta pendalaman barang bukti.

Untuk keperluan tersebut, Komnas HAM telah mengirimkan surat resmi kepada TNI.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis 12 Maret 2026 malam. Tak lama berselang, Puspom TNI mengamankan empat terduga pelaku yang merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma Bais TNI,” ujar Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto sebelumnya.

Baca Juga:  Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Sementara itu, kondisi Andrie Yunus saat ini dilaporkan mulai membaik. Ia masih menjalani perawatan intensif di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, menyebut luka bakar yang dialami korban menunjukkan perkembangan positif setelah dilakukan serangkaian tindakan medis, termasuk cangkok kulit.

“Sebagian besar area luka telah ditangani melalui tindakan tandur atau cangkok kulit,” jelasnya.

Meski demikian, penanganan masih terus dilakukan, termasuk pada bagian mata yang terdampak air keras. Penutupan sementara kelopak mata dilakukan untuk melindungi bola mata dan mempercepat proses pemulihan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan struktur bola mata masih dalam kondisi utuh, meski membutuhkan pemantauan lanjutan selama beberapa bulan ke depan. HUM/GIT

Baca Juga:  Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
TAGGED: andrie yunus, denma bais tni, hukum indonesia, investigasi ham, jadwal pemeriksaan, kasus hukum, komnas ham, korban kekerasan, penyiraman air keras, prajurit TNI, RSCM, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual, SSK, yakni Ben Hadjon, memberikan keterangan kepada wartawan.
Bos Restoran Korea Son Ga Bantah Dugaan Kekerasan Seksual, Klaim Tak Bersalah dan Janji Pulang ke Surabaya
30 Agustus 2026
Direktorat Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
SOI Sudah Masuk Sistem, WN Korea Tetap Terbang: Lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa
30 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Gugatan PMH Miliaran Rupiah Dibatalkan
29 Agustus 2026
153 Anak Diamankan Usai Demo DPR Ricuh, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
153 Anak Diamankan Usai Demo DPR Ricuh, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
29 Agustus 2026
Rusuh Usai Demo DPR, 322 Orang Diamankan, 45 Jadi Tersangka
29 Agustus 2026
Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli Dharma Dewata di Canggu Bali, 5 WNA Overstay Diamankan
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual, SSK, yakni Ben Hadjon, memberikan keterangan kepada wartawan.
Hukum

Bos Restoran Korea Son Ga Bantah Dugaan Kekerasan Seksual, Klaim Tak Bersalah dan Janji Pulang ke Surabaya

Direktorat Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Headlines

SOI Sudah Masuk Sistem, WN Korea Tetap Terbang: Lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa

Peristiwa

Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis

Hukum

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Gugatan PMH Miliaran Rupiah Dibatalkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?