MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak

Publisher: Redaktur 17 Maret 2026 3 Min Read
Share
Tangkapan layar CCTV yang diduga memperlihatkan pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim hukum Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus meminta kepolisian melacak pihak pertama yang membuat foto rekayasa artificial intelligence (AI) terkait terduga pelaku penyiraman air keras yang beredar di media sosial, Senin 16 Maret 2026.

Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Erlangga Julio mengatakan foto yang beredar diduga merupakan rekayasa AI yang dapat mengaburkan informasi penyelidikan.

“Jadi kalau di konferensi pers Polda Metro Jaya, bahkan dari Dirkrimum, menekankan bisa jadi foto AI dibuat pelaku atau timnya untuk mengaburkan informasi,” ujar Erlangga Julio.

Ia menambahkan pihaknya mendorong kepolisian menelusuri pihak pertama yang membuat rekayasa foto tersebut agar dapat dijadikan bukti tambahan dalam pengungkapan pelaku.

Baca Juga:  Siasat Jahat Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Promosi Via Telegram

“Kami juga mendorong ke kepolisian kalau memang dapat kesimpulan seperti itu dilacak sampai kepada siapa pihak pertama yang merekayasa foto tersebut dan itu dijadikan bukti tambahan untuk mencari pelaku,” imbuhnya.

Sementara itu, tim hukum lainnya Afif Abdul Qoyim menegaskan foto yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan alat bukti karena merupakan hasil rekayasa AI yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Sehingga kami untuk menyampingkan poster, gambar, video yang mungkin tidak berasal dari kami atau dari organisasi yang intens kami sering sampaikan juga ke publik,” ujarnya.

Menurutnya, tim hukum akan terus memberikan pembaruan perkembangan kondisi korban serta proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Firli Bahuri Bantah Terima Rp 1,3 M dari Eks Mentan SYL, Polisi Tegaskan Punya Bukti

“Ini menimbulkan atensi yang sangat luas tentu kami harus transparan terkait apa yang sedang kami kerjakan,” jelasnya.

Selain itu, tim hukum juga menyampaikan lima tuntutan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Pertama, meminta Presiden Republik Indonesia membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan pendamping serta keluarga korban guna memastikan pengungkapan fakta berjalan objektif dan menyeluruh.

Kedua, meminta Kapolri memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat segera mengungkap dugaan percobaan pembunuhan berencana tersebut secara transparan dan akuntabel.

Ketiga, meminta Jaksa Agung memerintahkan jaksa peneliti melakukan koordinasi dengan penyidik sesuai ketentuan hukum guna menjangkau kemungkinan keterlibatan aktor intelektual dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq

Keempat, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan serta memberikan rekomendasi kepada Presiden agar penyelidikan terhadap serangan terhadap pembela HAM dilakukan secara akuntabel dan cepat.

Kelima, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan keamanan serta privasi korban, keluarga, saksi, dan pendamping hingga kasus ini selesai diusut tuntas. HUM/GIT

TAGGED: aktivis kontras, andrie yunus, foto ai, hukum indonesia, Kasus kriminal, Media Sosial, penyelidikan polisi, penyiraman air keras, perlindungan saksi, Polda Metro Jaya, rekayasa ai, tim hukum korban
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez
1 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung

Pemerintahan

May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh

Peristiwa

Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur

Olahraga

Veda Ega Pratama Dipuji Media Jerman Usai Comeback Mengesankan di Moto3 Jerez

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?