MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Pelaku Pencurian dan Perdagangan Komodo di Manggarai Timur Ditangkap Polisi

Publisher: Redaktur 6 April 2026 2 Min Read
Share
Komodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur menangkap dua pelaku pencurian dan perdagangan komodo dari Manggarai Timur yang dijual ke Jawa Timur, Senin 6 April 2026.

Pencurian satwa dilindungi tersebut terjadi pada 2025 di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, yang merupakan habitat komodo di luar Taman Nasional Komodo.

“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” kata Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri.

Selain itu, dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).

Baca Juga:  Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Zacky menjelaskan Ruslan lebih dulu ditangkap oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di rumahnya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas.

“Penindakan terhadap R dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, setelah penangkapan Ruslan, tim Polda Jawa Timur melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain, yakni Junaidin.

Junaidin sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah lokasi persembunyian selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2026.

Kasus ini mengungkap adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan pengiriman komodo dari Nusa Tenggara Timur ke wilayah Jawa Timur. HUM/GIT

Baca Juga:  Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres dan PJU, Ini Nama-namanya
TAGGED: jual komodo, junaidin yusuf, kasus lingkungan, komodo, manggarai timur, NTT, pencurian komodo, perdagangan satwa, Polda Jatim, polres manggarai, ruslan, satwa dilindungi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian
21 April 2026
Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya
21 April 2026
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap
21 April 2026
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, memberikan sosialisasi terkait pengawasan orang asing di Kendal.
TIMPORA Kendal Digeber! Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Data Digital Terintegrasi
20 April 2026
KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq
20 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian
21 April 2026
Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya
21 April 2026
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap
21 April 2026
KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq
20 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ibu Muda Viral Maki Pemotor di Mojokerto Ternyata Residivis Kasus Pencurian

Pemerintahan

Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu Rp 1,5 Miliar oleh BGN Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya

Hukum

Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, memberikan sosialisasi terkait pengawasan orang asing di Kendal.
Imigrasi

TIMPORA Kendal Digeber! Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat Data Digital Terintegrasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?