MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Jatim Naikkan Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny ke Tahap Penyidikan

Publisher: Redaktur 8 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing ketika meninjau Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. 
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Polda Jatim meningkatkan status kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah polisi menemukan dugaan kuat adanya unsur kelalaian serta pelanggaran teknis konstruksi bangunan.

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 17 saksi untuk memperkuat dugaan awal bahwa penyebab utama insiden tersebut adalah kegagalan konstruksi.

“Sudah kami bentuk tim untuk melakukan proses penyelidikan dengan dasar dari laporan polisi LP/A/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polres Sidoarjo. Kasus ini kami tangani langsung dari Polda Jatim,” ujar Irjenpol  Nanang dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu 8 Oktober 2025 malam.

Baca Juga:  Kepala Rutan Surabaya Motivasi Warga Binaan di Sidoarjo, Ajak Aktif Ikuti Program Pembinaan

Kapolda menegaskan, penyidik akan menerapkan pasal berlapis kepada pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau luka ringan serius.

Selain itu, penyidik juga menyiapkan jeratan Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur tanggung jawab pemilik atau pengguna gedung atas pelanggaran teknis yang mengakibatkan kegagalan bangunan. Pasal lain yang turut disiapkan adalah Pasal 47 ayat (2) UU 28/2002 tentang kelalaian pihak profesional seperti konsultan, kontraktor, atau pengawas dalam perencanaan maupun pelaksanaan bangunan.

Baca Juga:  Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai

Meski demikian, Irjenpol Nanang belum membeberkan secara rinci siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan, pemeriksaan akan terus diperluas, termasuk kepada pihak yang bertanggung jawab atas proses pembangunan di lingkungan Ponpes Al Khoziny.

Dalam waktu dekat, polisi juga akan melibatkan tenaga ahli teknik sipil untuk melakukan analisis mendalam terkait penyebab kegagalan konstruksi, serta ahli hukum pidana guna menilai unsur-unsur pidana yang mungkin terpenuhi.

Kapolda Jatim berharap, tragedi di Ponpes Al Khoziny menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar memperhatikan perencanaan, kualitas, serta pengawasan pembangunan gedung secara lebih ketat.

Baca Juga:  Komitmen BPN Selamatkan Aset Milik Negara Disambut Positif Dirreskrimsus Polda Jatim

“Perencanaan yang matang dan pengawasan yang baik sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya. HUM/GIT

TAGGED: Irjenpol Nanang Avianto, Kasus Konstruksi, Kelalaian Bangunan, Musala Ambruk, Polda Jatim, Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?