SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Susmito, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga terlibat dalam kasus rasuah pengadaan barang dan jasa berupa billboard tahun anggaran 2023.
Hadi ditetapkan tersangka oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia kini juga telah dilakukan penahanan.
“HS selaku plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini Sekda Kabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard). Namun HS melakukan belanja reklame tetap (Billboard),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto.
Dirmanto menjelaskan Hadi dalam pelaksanaan belanja reklame tetap atau billboard dilakukan dengan cara pemecahan paket. Dia menyebut sesuai aturan hal itu harusnya dilaksanakan dengan metode tender.
Perbuatan Hadi dianggap merugikan negara hingga Rp 1.715.460.002. Ini didasarkan dari hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.
“Dilakukan penahanan pada Sabtu 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirmanto. HUM/GIT