MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

OTT KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka, Diduga Nikmati Rp 5,5 Miliar dari Proyek Outsourcing

Publisher: Redaktur 6 Maret 2026 4 Min Read
Share
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini dinilai tak biasa karena menggunakan pasal yang jarang diterapkan dalam perkara OTT.

Dirangkum dari berbagai sumber, OTT dilakukan KPK pada Senin 2 Maret 2026 hingga Selasa 3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan dan Semarang. Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 13 orang, namun setelah pemeriksaan hanya Fadia Arafiq yang ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Hidayat menjelaskan perkara ini berkaitan dengan perusahaan yang didirikan anak dan suami Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Dalam kasus ini, Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

Perusahaan itu juga disebut diisi oleh sejumlah anggota tim sukses Fadia. KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.

Menurut KPK, PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025.

Total kontrak yang diterima perusahaan tersebut dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023 hingga 2026 mencapai Rp 46 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati Pekalongan dengan total mencapai Rp 19 miliar.

Adapun rincian pembagian dana tersebut antara lain:

* Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
* Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
* Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
* Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
* Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
* Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Atas perbuatannya, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf i mengatur larangan bagi pejabat negara untuk ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek pengadaan yang berada di bawah pengawasannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penerapan Pasal 12 huruf i dalam perkara tertangkap tangan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh KPK.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa modus tindak pidana korupsi semakin berkembang dan kompleks.

Meski bukan perkara suap, KPK menegaskan kasus ini tetap termasuk dalam kategori tangkap tangan. Saat operasi berlangsung, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga:  Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Bersama Juru Sita Terjaring OTT KPK

Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah telepon genggam yang berisi percakapan WhatsApp terkait pengelolaan dan permintaan uang, laptop yang memuat laporan keuangan PT RNB, serta sejumlah dokumen terkait pekerjaan outsourcing di berbagai dinas Kabupaten Pekalongan.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai penerapan Pasal 12 huruf i menunjukkan adanya perubahan modus korupsi di daerah. Ia menyebut sebelumnya praktik korupsi lebih banyak dilakukan melalui suap dari pengusaha yang ingin memenangkan proyek.

Kini, menurutnya, modus tersebut mulai bergeser dengan pejabat yang membuat perusahaan sendiri untuk mengerjakan proyek pemerintah. HUM/GIT

TAGGED: bupati pekalongan, fadia arafiq, korupsi pekalongan, OTT KPK, PT Raja Nusantara Berjaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?