MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita

Publisher: Redaktur 28 Februari 2026 3 Min Read
Share
Ko Erwin saat diamankan petugas Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

TANJUNG BALAI, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pelarian buron bandar sabu Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan mengamankannya beserta sejumlah barang bukti, Jumat, 27 Februari 2026.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

“Dalam proses pemeriksaan muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Eko kepada wartawan, Jumat 27 Februari 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan benang merah keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat. AKBP Didik kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu

Dalam rangkaian pengembangan perkara itu, muncul nama Ko Erwin yang diduga memiliki peran sentral dalam sindikat perdagangan narkotika serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana besar untuk memberikan perlindungan agar peredaran narkotika berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.

Menyadari namanya masuk radar penyidikan, Ko Erwin berupaya melarikan diri ke luar negeri. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dipimpin Kombespol Handik Zusen dan Satgas NIC dipimpin Kombespol Kevin Leleury kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap orang-orang terdekatnya.

Dari hasil pemantauan diketahui pelarian Ko Erwin dibantu A alias G yang memfasilitasi pergerakan menuju Tanjung Balai, Sumatra Utara, sebagai titik keberangkatan.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap A alias G diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyebrangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” lanjut Eko.

Polisi juga mengamankan R alias K yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan setelah dihubungi seseorang yang disebut ‘The Docter’ untuk menyiapkan kapal ke Malaysia.

“Pada tanggal 24 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, R alias K mengantar Erwin ke titik keberangkatan di Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp 7 juta kepada (seorang bernama) Rahmat,” ungkap Eko.

Tim kemudian memotong jalur kapal tradisional yang membawa Ko Erwin sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia

“Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp 4,8 juta dan RM 20.000, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit ponsel merek Samsung.

Kini Ko Erwin telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan melakukan gelar perkara serta penelusuran aliran dana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang,” pungkas Eko. HUM/GIT

TAGGED: akbp didik, akp malaungi, bandar sabu, Bareskrim Polri, Dittipidnarkoba, jaringan narkotika, kabur ke malaysia, ko erwin, rm 20000, Sumatra Utara, tppu narkoba, uang disita
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal
8 September 2026
74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Imigrasi

505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

Kejaksaan

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa

Nasional

BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

Nasional

Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?