JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menangkap buron narkoba Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor di Penang, Malaysia, dengan mengamankan barang bukti tas dan ponsel, Senin 6 April 2026.
Kasatgas NIC Kombespol Kevin Leleury menyebut barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa tas dan beberapa unit telepon genggam milik tersangka.
“Barang bukti yang tadi diamankan di Penang itu hanya kita membawa tas dan beberapa handphone,” kata Kevin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain itu, penangkapan Andre dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga antara Bareskrim Polri, Divisi Hubinter, Interpol, serta KJRI di Malaysia.
“Penangkapannya dilakukan kemarin, kemarin sore, di sebuah apartemen di Penang, Malaysia,” kata dia.
Sementara itu, Andre Fernando merupakan daftar pencarian orang dalam kasus narkotika jaringan Ko Erwin yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Ia diketahui sebagai pemasok sabu kepada Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB, dengan dua kali transaksi pada Januari 2026.
Transaksi pertama senilai Rp 400 juta untuk 2 kilogram sabu, sedangkan transaksi kedua senilai Rp 400 juta dengan barang seberat 3 kilogram.
Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso menyebut Andre dikenal dengan julukan The Doctor dan berperan sebagai distributor narkoba yang memasukkan barang haram ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo.
“Ko Andre atau ‘The Doctor’ menyediakan narkoba berbagai jenis, di antaranya sabu, vape yang mengandung etomidate, dan happy water,” kata Eko.
Ia menambahkan, Andre memiliki jaringan di Riau dan memasukkan cartridge vape mengandung etomidate bermerek Ferarri dan Lamborgini melalui jalur laut dari Malaysia melewati Dumai.
“Sedangkan untuk narkotika jenis sabu pengirimannya kebanyakan menggunakan kargo uang di-packing lalu dimasukkan ke dalam boneka dan dibungkus dalam kotak kado,” ungkapnya. HUM/GIT

