KATINGAN, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka jaringan narkoba yang diduga menyerang petugas hingga menyebabkan tiga anggota polisi gugur saat operasi penindakan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Sabtu, 11 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Katingan di bawah pimpinan Kombes Pol Handik Zusen serta Kombespol Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso mengatakan hingga saat ini sembilan tersangka telah diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba.
“Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada 9 orang, termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap 3 DPO,” ujar Eko.
Sembilan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial Saldy alias Ateng, Dea Nabila, Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari membawa senjata api rakitan, parang, mandau, hingga tombak.
Sejumlah tersangka juga diduga melakukan penembakan terhadap petugas, menganiaya anggota kepolisian, memprovokasi warga, serta membantu menghilangkan barang bukti dan jenazah.
Setelah bentrokan terjadi, tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi persembunyian para pelaku.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Saldy alias Ateng di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Jumat, 3 Juli 2026.
Operasi kemudian berlanjut dengan penangkapan Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, dan M Lupie di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Katingan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi bahwa Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie melarikan diri menuju Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel dengan tujuan Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Tim gabungan bersama Polresta Samarinda kemudian melakukan penyekatan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan berhasil menangkap ketiganya pada Rabu malam, 8 Juli 2026.
Meski sembilan tersangka telah diamankan, penyidik masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue. HUM/GIT

