MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu

Publisher: Redaktur 11 Juli 2026 3 Min Read
Share
Sembilan tersangka jaringan narkoba penyerang polisi di Katingan berhasil ditangkap, sementara tiga buronan masih diburu polisi.
Ad imageAd image

KATINGAN, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka jaringan narkoba yang diduga menyerang petugas hingga menyebabkan tiga anggota polisi gugur saat operasi penindakan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Sabtu, 11 Juli 2026.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Katingan di bawah pimpinan Kombes Pol Handik Zusen serta Kombespol Kevin Leleury.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso mengatakan hingga saat ini sembilan tersangka telah diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba.

Baca Juga:  Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah Mewah di Nganjuk, Sita 16 Kg Emas

“Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada 9 orang, termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap 3 DPO,” ujar Eko.

Sembilan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial Saldy alias Ateng, Dea Nabila, Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari membawa senjata api rakitan, parang, mandau, hingga tombak.

Sejumlah tersangka juga diduga melakukan penembakan terhadap petugas, menganiaya anggota kepolisian, memprovokasi warga, serta membantu menghilangkan barang bukti dan jenazah.

Baca Juga:  Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Setelah bentrokan terjadi, tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi persembunyian para pelaku.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Saldy alias Ateng di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Jumat, 3 Juli 2026.

Operasi kemudian berlanjut dengan penangkapan Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, dan M Lupie di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Katingan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi bahwa Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie melarikan diri menuju Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel dengan tujuan Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Tim gabungan bersama Polresta Samarinda kemudian melakukan penyekatan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan berhasil menangkap ketiganya pada Rabu malam, 8 Juli 2026.

Baca Juga:  Susno Duadji Pastikan DPO Pegi yang Ditangkap Polda Jabar di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 100 Persen Benar

Meski sembilan tersangka telah diamankan, penyidik masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Bio, Brigjen Eko Hadi Santoso, DPO, Jaringan Narkoba, Kalimantan Tengah, Kutai Kartanegara, Narkoba, penangkapan, Perie, Polisi Gugur, Ramblan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?