JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus korupsi ekspor crude palm oil dengan modus rekayasa klasifikasi komoditas yang merugikan keuangan negara hingga belasan triliun rupiah, Selasa 10 Februari 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, perkara ini bermula dari penyimpangan klasifikasi ekspor crude palm oil berkadar asam tinggi yang diklaim sebagai palm oil mill effluent menggunakan HS code residu atau limbah.
“Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban negara,” kata Syarief saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Menurutnya, praktik tersebut terjadi karena penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, namun dijadikan acuan aparat meski tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional.
Selain itu, penyidik menemukan modus meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi tidak sesuai untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi biaya keluar dan pungutan sawit.
“Serta adanya pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor,” ucapnya.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut berdampak luas dan sistemik terhadap keuangan negara, tata kelola komoditas strategis nasional, serta rasa keadilan masyarakat akibat hilangnya penerimaan negara dan tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO.
Syarief menyebutkan, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan auditor, namun estimasi sementara mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun, di luar potensi kerugian perekonomian negara yang masih dihitung.
Berikut ini daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. HUM/GIT


