SEMARANG, Memoindonesia.co.id — Arus masuk warga negara asing (WNA) ke Kota Semarang kian deras seiring meningkatnya investasi. Aparat tak ingin lengah.
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pun merapatkan barisan lewat rapat koordinasi lintas instansi di Hotel Ciputra, Senin, 9 Februari 2026.
Forum ini bukan sekadar agenda rutin. Seluruh pemangku kepentingan diminta menyatukan langkah untuk memastikan setiap WNA yang datang, tinggal, dan beraktivitas di Ibu Kota Jawa Tengah itu patuh pada aturan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan rapat Timpora menjadi instrumen penting dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Melalui forum ini, tiap instansi dituntut memiliki persepsi dan tindakan yang sama saat menemukan dugaan pelanggaran.
“Pengawasan tidak bisa berdiri sendiri. Dibutuhkan sinergi kuat agar keberadaan dan kegiatan orang asing benar-benar terkontrol,” tegasnya.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal, Rahmat Suharto, mengingatkan bahwa geliat ekonomi selalu diikuti peningkatan mobilitas WNA. Jika tidak diantisipasi, celah pelanggaran bisa melebar.
Karena itu, pertukaran data, kecepatan informasi, dan operasi terpadu menjadi kebutuhan mendesak.
“Tim Pora bukan hanya ajang kumpul. Ini ruang kerja bersama. Imigrasi memastikan investasi tumbuh, tapi kepatuhan hukum tetap nomor satu,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Semarang menyebut pihaknya tengah mematangkan pengesahan Surat Keputusan Wali Kota tentang Tim Koordinasi Pemantauan Orang Asing. Payung hukum ini diharapkan membuat gerak pengawasan makin solid dan tidak tumpang tindih.
Harapannya jelas: WNA memberi manfaat bagi pembangunan, tanpa memunculkan gesekan sosial maupun ancaman keamanan.
Dalam diskusi, peserta membedah berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul. Mulai dari dugaan penyalahgunaan izin tinggal, tenaga kerja asing yang tidak sesuai jabatan, relawan asing tanpa legalitas, hingga tantangan pengawasan setelah kewajiban Surat Tanda Melapor (STM) dihapus.
Semua sepakat, pola lama tak lagi cukup. Pengawasan preventif, inspeksi gabungan, dan akses data real-time antarinstansi harus diperkuat.
Rapat ini menjadi penegasan: Semarang terbuka bagi dunia usaha dan investasi, tetapi tidak memberi ruang bagi pelanggaran aturan. HUM/BAD


