MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua WNA India Diamankan di Tanjung Priok karena Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Publisher: Admin 8 Juni 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja (kanan), ikut merilis penangkapan WNA.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja (kanan), ikut merilis penangkapan WNA.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Dua warga negara asing (WNA) India diamankan petugas Imigrasi Tanjung Priok dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.

Keduanya diduga melanggar aturan keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat pemeriksaan berlangsung.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 5 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.

“Dua WNA berinisial MA dan RJ diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat pemeriksaan di Apartemen Sunter Park View, tempat mereka tinggal saat ini,” ujar Pamuji.

Baca Juga:  Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalbar Inisiasi Rapat Tim PORA Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya memiliki Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur dan sebelumnya tinggal di kawasan Villa Kota Bunga.

Namun, sejak Desember 2024, mereka berpindah ke Jakarta tanpa melaporkan perubahan alamat kepada pihak imigrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pamuji menambahkan bahwa paspor kedua WNA tersebut saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Cianjur karena sedang dalam proses pemeriksaan yang belum selesai.

“Namun tanpa menyelesaikan proses tersebut, mereka berpindah ke Jakarta. Ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  BNN Bongkar Produksi Vape Berisi Liquid Narkoba di Apartemen Jakarta Selatan

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi peraturan selama berada di wilayah Indonesia,” tegasnya.

Kedua WNA tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Tanjung Priok. HUM/BAD

TAGGED: Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imigrasi Tanjung Priok, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Keimigrasian, Pamuji Raharja, Warga Negara Asing, WN India, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor
14 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru
14 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Peristiwa

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari

Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Imigrasi

Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Headlines

Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?