MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi

Publisher: Redaktur 7 Februari 2026 2 Min Read
Share
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan sikap KY terkait OTT PN Depok.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menyampaikan keprihatinan atas OTT Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok terkait pengurusan sengketa lahan serta memastikan pemeriksaan etik dilakukan bersama KPK dan Mahkamah Agung, Sabtu 6 Februari 2026.

Abdul Chair menegaskan Komisi Yudisial akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim melalui koordinasi dengan KPK dan Mahkamah Agung.

“Pengadilan yang independen tentunya terkait dengan hakim yang independen pula. Di sini masalah etik perilaku hakim sangat berkorespondensi dengan independensi pengadilan,” kata Abdul Chair kepada wartawan.

Ia menyebut KY berdasarkan prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Baca Juga:  Total Kekayaan Raffi Ahmad Rp 1 T, Ada Utang Rp 136 M

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional dalam tubuh peradilan, dan pelaku dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Pada prinsipnya tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional. Hal itu telah menjadi kesepakatan antara KY dan MA, zero toleransi,” ujarnya.

Ia menambahkan sanksi etik yang tegas diharapkan memberi efek jera serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan peradilan.

Abdul Chair juga menyesalkan keterlibatan Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok, terlebih di tengah kebijakan kenaikan gaji hakim yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah.

“Sungguh sangat disesalkan dengan adanya kebijakan penaikan gaji hakim ternyata masih ada perilaku yang bertentangan dengan hukum dan etik,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK Usai OTT, Modus Pemerasan OPD Terungkap

Ia menegaskan penegakan hukum dan penegakan etika harus berjalan seiring guna mewujudkan independensi pengadilan.

Selain itu, Abdul Chair menyinggung pentingnya penguatan kewenangan KY melalui revisi undang-undang agar pengawasan etik hakim dapat lebih optimal.

“KY harus menjadi pengendali pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim,” imbuhnya.

Sementara itu, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka pengurusan sengketa lahan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga:  KPK Ungkap Bupati Tulungagung Diduga Peras Kepsek dan Camat Selain OPD

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. HUM/GIT

TAGGED: depok, kasus peradilan, ketua pn, kode etik hakim, Komisi Yudisial, kpk depok, KY, Mahkamah Agung, OTT KPK, pn depok, Sengketa Lahan, wakil ketua pn, zero toleransi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

Nasional

Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN

Kejaksaan

Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa

Hukum

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?