MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 2 Min Read
Share
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.

Penetapan tersebut menambah daftar bapak dan anak yang diproses hukum oleh KPK dalam perkara korupsi.

Penetapan tersangka terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 18 Desember 2025. Keduanya diduga menerima uang ijon terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang ijon tersebut diberikan agar pihak tertentu memperoleh proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun anggaran mendatang.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya

Total uang ijon yang diterima Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menambah deretan perkara korupsi yang melibatkan hubungan bapak dan anak.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Sebelumnya, KPK juga pernah memproses Zulkarnaen Djabbar dan putranya Dendy Prasetia, mantan Wali Kota Kendari Asrun dan putranya Adriatma Dwi Putra, serta mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa.

Selain itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari juga tercatat mengikuti jejak ayahnya, almarhum Syaukani Hasan Rais, yang lebih dulu diproses hukum dalam perkara korupsi.

KPK menegaskan akan terus menindak praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga. HUM/GIT

TAGGED: Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi, HM Kunang, KPK, OTT KPK, suap proyek
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

Nasional

Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN

Kejaksaan

Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa

Hukum

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?