MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Publisher: Redaktur 26 Juli 2026 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dan menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar.

Penggeledahan itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Minggu 26 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk rumah Noprisman serta kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” ujar Budi.

Baca Juga:  Skandal Korupsi BJB: Lisa Mariana 'Bernyanyi', KPK Bidik Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar,” katanya.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan, khususnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” ujarnya.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah Noprisman berlangsung sekitar sembilan jam, dimulai pukul 21.00 WIB dengan pengamanan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Baca Juga:  Gubernur Kalbar Ria Norsan Sebut Koper yang Disita KPK Hanya Berisi Pakaian Bekas

Usai penggeledahan, penyidik KPK membawa lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti dari rumah yang berada di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.

KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka baru.

“Sprindik umum,” kata Budi Prasetyo.

Bupati Fikri Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan praktik suap dalam sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026. Total anggaran proyek yang dipersoalkan mencapai Rp 91,13 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Muhammad Fikri Thobari diduga menerima suap secara bertahap melalui perantara. Nilai suap ijon proyek mencapai Rp 980 juta dengan besaran berbeda dari masing-masing pemberi.

Baca Juga:  Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK Usai Pembantaran Berakhir dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp 775 juta sehingga total dugaan penerimaan yang diterima Fikri mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Dugaan penerimaan tersebut diduga dilakukan secara berulang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030.
  2. Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
  3. Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
  4. Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama.
  5. Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. HUM/GIT
TAGGED: Bengkulu, Kadis PUPR Bengkulu, Korupsi, KPK, muhammad fikri thobari, Noprisman, Pemkot Bengkulu, penggeledahan kpk, pupr, Rejang Lebong, Sprindik, suap proyek, uang Rp4 miliar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

Nasional

Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN

Kejaksaan

Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa

Hukum

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?