MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Publisher: Redaktur 26 Juli 2026 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dan menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar.

Penggeledahan itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Minggu 26 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk rumah Noprisman serta kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” ujar Budi.

Baca Juga:  Selain Ponsel, KPK Juga Sita Catatan Milik Hasto PDI-P

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar,” katanya.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan, khususnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” ujarnya.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah Noprisman berlangsung sekitar sembilan jam, dimulai pukul 21.00 WIB dengan pengamanan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Baca Juga:  Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Usai penggeledahan, penyidik KPK membawa lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti dari rumah yang berada di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.

KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka baru.

“Sprindik umum,” kata Budi Prasetyo.

Bupati Fikri Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan praktik suap dalam sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026. Total anggaran proyek yang dipersoalkan mencapai Rp 91,13 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Muhammad Fikri Thobari diduga menerima suap secara bertahap melalui perantara. Nilai suap ijon proyek mencapai Rp 980 juta dengan besaran berbeda dari masing-masing pemberi.

Baca Juga:  KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Dirjen Imigrasi Siap Dukung Pengusutan

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp 775 juta sehingga total dugaan penerimaan yang diterima Fikri mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Dugaan penerimaan tersebut diduga dilakukan secara berulang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030.
  2. Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
  3. Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
  4. Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama.
  5. Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. HUM/GIT
TAGGED: Bengkulu, Kadis PUPR Bengkulu, Korupsi, KPK, muhammad fikri thobari, Noprisman, Pemkot Bengkulu, penggeledahan kpk, pupr, Rejang Lebong, Sprindik, suap proyek, uang Rp4 miliar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Politik

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

Hukum

Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?