JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dan menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar.
Penggeledahan itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Minggu 26 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk rumah Noprisman serta kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” ujar Budi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar,” katanya.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan, khususnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” ujarnya.
Sebelumnya, penggeledahan di rumah Noprisman berlangsung sekitar sembilan jam, dimulai pukul 21.00 WIB dengan pengamanan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Usai penggeledahan, penyidik KPK membawa lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti dari rumah yang berada di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.
KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka baru.
“Sprindik umum,” kata Budi Prasetyo.
Bupati Fikri Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar
Perkara ini bermula dari dugaan praktik suap dalam sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026. Total anggaran proyek yang dipersoalkan mencapai Rp 91,13 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Muhammad Fikri Thobari diduga menerima suap secara bertahap melalui perantara. Nilai suap ijon proyek mencapai Rp 980 juta dengan besaran berbeda dari masing-masing pemberi.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp 775 juta sehingga total dugaan penerimaan yang diterima Fikri mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Dugaan penerimaan tersebut diduga dilakukan secara berulang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030.
- Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
- Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.
- Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama.
- Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagker Abadi. HUM/GIT


