MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Publisher: Redaktur 26 Juli 2026 2 Min Read
Share
Penyidik KPK membawa lima koper dan kardus berisi barang bukti usai menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar saat menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari, Minggu 26 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai miliaran rupiah.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi.

Baca Juga:  PKB Hormati Proses Hukum KPK atas OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Selain menggeledah rumah Noprisman, penyidik KPK juga menggeledah sebuah rumah milik pihak swasta.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara tersebut.

“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.

KPK menduga terdapat penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka baru.

Baca Juga:  KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

“Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” kata Budi.

Sebelumnya, penggeledahan di rumah Noprisman berlangsung selama sekitar sembilan jam. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan pengamanan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Usai penggeledahan, penyidik KPK membawa lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti dari rumah yang berada di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu. HUM/GIT

TAGGED: barang bukti, Bengkulu, Kadis PUPR Bengkulu, korupsi Bengkulu, Kota Bengkulu, KPK, M Fikri Thobari, Noprisman, Pemkot Bengkulu, penggeledahan kpk, Penyidikan KPK, Rejang Lebong, uang Rp4 miliar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

Nasional

Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN

Kejaksaan

Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa

Hukum

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?