JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menerima surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena kerap tidak menghadiri sidang dan rapat sepanjang 2025, Jumat 2 Januari 2026.
Surat peringatan tersebut disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025. Menurutnya, langkah itu merupakan upaya menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK.
Selain itu, Palguna mengatakan MKMK mengingatkan para hakim MK terkait potensi penilaian publik atas dugaan pelanggaran etik, termasuk aktivitas di luar persidangan seperti penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugas konstitusional.
Palguna menyebut MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada hakim MK Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Dalam data yang dipaparkan, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak. Sepanjang 2025, MK menggelar 589 kali sidang pleno, dengan kehadiran Anwar sebanyak 508 kali dan tidak hadir 81 kali.
Anwar juga tercatat tidak menghadiri 32 dari 160 sidang panel serta 32 kali absen dalam rapat permusyawaratan hakim. Persentase kehadirannya tercatat sebesar 71 persen.
Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran tersebut. Namun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyebut Anwar Usman sempat mengalami sakit hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak dapat mengikuti sejumlah persidangan.
Sementara itu, Palguna menjelaskan MKMK sepanjang 2025 telah menggelar 16 kali rapat dan empat kali persidangan. Terdapat enam laporan masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dari laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Laporan tersebut dijawab melalui surat resmi disertai penjelasan alasan tidak terpenuhinya syarat registrasi.
“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘Temuan’ karena tidak memenuhi syarat, sehingga ditindaklanjuti dengan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.
MKMK juga menyampaikan dua rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi, yakni pembahasan perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi serta perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Sapta Karsa Hutama. HUM/GIT


