MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik

Publisher: Redaktur 17 Februari 2026 2 Min Read
Share
Vicky Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nunun Lusida mengaku uang Rp 700 juta yang dipinjam Vicky Prasetyo pada 2024 untuk modal politik belum dikembalikan hingga 2026 dan telah dilaporkan ke Polres Bandung Barat, Senin 16 Februari 2026.

Nunun, perempuan berusia 60 tahun, menyebut peminjaman tersebut dilakukan untuk kepentingan politik Vicky Prasetyo bersama suaminya pada 2024.

Karena tidak ada pengembalian hingga kini, Nunun terus menagih dan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bandung Barat (Cimahi).

Nunun menegaskan tidak ada itikad dari Vicky Prasetyo untuk mengembalikan atau mencicil uang tersebut.

“(Dicicil) tidak, tidak ada,” kata Nunun saat jumpa pers di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Terima SK Kemenkumham, Adies Kadir: Golkar Siap Rampungkan Rekomendasi Pilkada 2024

Ia menjelaskan peminjaman uang tersebut tidak dilakukan secara tertulis atau bermaterai. Nunun hanya memiliki bukti transfer dan percakapan pesan dengan Vicky Prasetyo.

“Jadi janjinya semua lisan (peminjaman). Dijanjikan paling lama 3 hari akan dikembalikan,” ujar James Tambunan, kuasa hukum Nunun, dalam kesempatan yang sama.

Peminjaman uang itu terjadi sekitar dua tahun lalu. Saat itu, Vicky Prasetyo mengajak suami Nunun untuk bergabung dalam ajang Pilkada 2024.

Nunun diminta memberikan modal Rp 700 juta kepada mantan suaminya dan Vicky Prasetyo. Uang tersebut disebut berasal dari tabungan masa tuanya.

Namun, setelah dana diberikan, Vicky Prasetyo tidak jadi menggandeng suami Nunun dalam pencalonan tersebut dan uang yang dipinjam juga belum dikembalikan.

Baca Juga:  Ade Armando Mundur dari PSI, Sebut Serangan Meluas Jadi Alasan

Situasi semakin memburuk karena suami Nunun kemudian meminta bercerai dan kini keduanya telah berpisah. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan gagalnya pencalonan yang diinisiasi Vicky Prasetyo.

Diketahui, pada 2024 Vicky Prasetyo aktif dalam kegiatan politik di bawah Partai Perindo. Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu Legislatif 2024 melalui daerah pemilihan Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi.

Selain itu, Vicky Prasetyo juga tercatat sebagai calon Bupati Pemalang, Jawa Tengah, berpasangan dengan Muchamad Suwandi dan diusung oleh PKB. HUM/GIT

TAGGED: Caleg DPR RI, calon bupati pemalang, dapil jabar vi, laporan polisi, modal politik, nunun lusida, partai perindo, Pilkada 2024, polres bandung barat, utang 700 juta, Vicky Prasetyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN
7 Oktober 2026
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Hukum

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?