MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anwar Usman Dapat Surat Peringatan MKMK karena Sering Absen Sidang MK

Publisher: Redaktur 3 Januari 2026 3 Min Read
Share
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menerima sorotan terkait tingkat kehadiran sidang sepanjang 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menerima surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena kerap tidak menghadiri sidang dan rapat sepanjang 2025, Jumat 2 Januari 2026.

Surat peringatan tersebut disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025. Menurutnya, langkah itu merupakan upaya menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK.

Selain itu, Palguna mengatakan MKMK mengingatkan para hakim MK terkait potensi penilaian publik atas dugaan pelanggaran etik, termasuk aktivitas di luar persidangan seperti penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugas konstitusional.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Buka Peluang Sita Akun Medsos Richard Lee Dalam Kasus Perlindungan Konsumen

Palguna menyebut MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada hakim MK Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

Dalam data yang dipaparkan, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak. Sepanjang 2025, MK menggelar 589 kali sidang pleno, dengan kehadiran Anwar sebanyak 508 kali dan tidak hadir 81 kali.

Anwar juga tercatat tidak menghadiri 32 dari 160 sidang panel serta 32 kali absen dalam rapat permusyawaratan hakim. Persentase kehadirannya tercatat sebesar 71 persen.

Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran tersebut. Namun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyebut Anwar Usman sempat mengalami sakit hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak dapat mengikuti sejumlah persidangan.

Baca Juga:  Evakuasi Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Via Darat Terkendala Cuaca

Sementara itu, Palguna menjelaskan MKMK sepanjang 2025 telah menggelar 16 kali rapat dan empat kali persidangan. Terdapat enam laporan masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dari laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Laporan tersebut dijawab melalui surat resmi disertai penjelasan alasan tidak terpenuhinya syarat registrasi.

“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘Temuan’ karena tidak memenuhi syarat, sehingga ditindaklanjuti dengan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.

Baca Juga:  Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta

MKMK juga menyampaikan dua rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi, yakni pembahasan perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi serta perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Sapta Karsa Hutama. HUM/GIT

TAGGED: Anwar Usman, hakim MK, Jakarta, Kode etik, laporan mkmk, Mahkamah Konstitusi, MKMK, rapat hakim, sidang mk, surat peringatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?