MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

Publisher: Redaktur 24 November 2025 1 Min Read
Share
Vadel Badjideh saat menjalani proses hukum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Vadel Badjideh menjadi 12 tahun penjara setelah menolak banding atas perkara persetubuhan yang melibatkan anak aktris Nikita Mirzani pada Sabtu 22 November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan terkait persetubuhan yang melibatkan anak aktris Nikita Mirzani.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Vadel Badjideh.

Pihak Vadel kemudian mengajukan banding untuk memperoleh keringanan hukuman.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan tersebut dan memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah dampak berat yang dialami korban.

Baca Juga:  Bebizie Kembalikan Rp 895 Juta ke KPK dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara

Tidak menerima putusan itu, pihak Vadel menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel, memastikan pihaknya telah menyiapkan memori kasasi.

“Tanggal 25 November saya masukin memori kasasi,” ujar Oya.

Tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat meninjau ulang putusan sebelumnya. HUM/GIT

TAGGED: hukuman diperberat, Jakarta, kasasi Vadel, kasus persetubuhan, kasus Vadel, kuasa hukum Vadel, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Vadel Badjideh, vonis 12 tahun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Listyo Sigit Menghadap Prabowo, Terima Arahan Khusus soal Program Nasional
20 Oktober 2026
Prabowo Minta Listyo Sigit Kawal Program Nasional Jelang Dua Tahun Pemerintahan
20 Oktober 2026
Survei Kepuasan Prabowo 2026, PPI 65,4 Persen, SMRC 44,5 Persen
20 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Politik dan Ekonomi Indonesia Stabil
20 Oktober 2026
Survei Poltracking 2026: Kepuasan Ekonomi Prabowo-Gibran Hanya 36,8 Persen
20 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Listyo Sigit Menghadap Prabowo, Terima Arahan Khusus soal Program Nasional
20 Oktober 2026
Prabowo Minta Listyo Sigit Kawal Program Nasional Jelang Dua Tahun Pemerintahan
20 Oktober 2026
Survei Kepuasan Prabowo 2026, PPI 65,4 Persen, SMRC 44,5 Persen
20 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Politik dan Ekonomi Indonesia Stabil
20 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Listyo Sigit Menghadap Prabowo, Terima Arahan Khusus soal Program Nasional

Nasional

Prabowo Minta Listyo Sigit Kawal Program Nasional Jelang Dua Tahun Pemerintahan

Nasional

Survei Kepuasan Prabowo 2026, PPI 65,4 Persen, SMRC 44,5 Persen

Nasional

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Airlangga Sebut Politik dan Ekonomi Indonesia Stabil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?