MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gedung baru KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tiga operasi tangkap tangan (OTT) dalam satu hari yang berlangsung di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan.

Salah satu OTT di Banten menyeret oknum jaksa yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).

OTT pertama dilakukan KPK di wilayah Banten pada Rabu 17 Desember 2025 sore. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk satu aparat penegak hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut delapan orang lainnya terdiri atas dua penasihat hukum dan enam pihak swasta.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas

Perkara tersebut kemudian dilanjutkan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara ITE yang melibatkan WN Korsel di Banten.

Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa, yakni Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini, serta Kasubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen. Dua tersangka lainnya adalah pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.

Anang menegaskan ketiga oknum jaksa tersebut telah diberhentikan sementara sejak Jumat (19/12/2025). Pemberhentian berlaku hingga perkara berkekuatan hukum tetap, termasuk penghentian hak gaji.

Baca Juga:  Hasto PDI-P Tiba di KPK Jadi Saksi Harun Masiku: Saya Taat Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut Anang, telah mengetahui peristiwa OTT tersebut dan menjadikannya sebagai momentum bersih-bersih internal institusi. Kejagung memastikan tidak akan melindungi oknum yang terlibat tindak pidana serta menjamin proses hukum dan etik berjalan secara bersamaan.

Sementara itu, OTT kedua dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi dengan mengamankan sepuluh orang, salah satunya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. OTT ketiga berlangsung di Kalimantan Selatan dengan enam orang diamankan dan diperiksa di Polres Hulu Sungai Utara.

KPK menegaskan seluruh OTT tersebut masih dalam proses pendalaman, dan sebagian perkara telah dikoordinasikan serta diserahkan kepada instansi berwenang untuk kelanjutan penyidikan. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terkait Dugaan Pengurusan TKA
TAGGED: Banten, Herdian Malda Ksastria, kabupaten bekasi, Kalimantan Selatan, Kejaksaan Agung, Kejari Kabupaten Tangerang, Kejati Banten, KPK, oknum jaksa, OTT, pemerasan WN Korsel, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?