MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rp 992,7 Miliar Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diamankan, Kantah Surabaya II Raih Penghargaan

Publisher: Admin 23 September 2026 3 Min Read
Share
Kakantah Surabaya II Agung Basuki (kanan) menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kakantah Surabaya II Agung Basuki (kanan) menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Upaya mengamankan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 119 aset tanah dengan luas mencapai 329.098 meter persegi dan nilai hampir Rp1 triliun atau Rp992,7 miliar berhasil disertipikatkan sepanjang Januari hingga September 2026.

Atas capaian tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya II mendapat penghargaan atas sinergi dalam pengamanan aset Pemkot Surabaya sekaligus pendampingan sertipikasi tanah pemerintah daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (22/9/2026). Capaian ini menjadi bukti kolaborasi antara Pemkot Surabaya, Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Kantah Surabaya I, Kantah Surabaya II, dan Kejati Jatim dalam memperkuat kepastian hukum atas aset daerah.

Baca Juga:  Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi

Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki mengatakan, sertipikasi menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempersempit potensi persoalan terhadap aset milik pemerintah daerah.

“Kami berharap sinergi ini berjalan berkesinambungan dan mendapat dukungan semua pihak. Kita tidak bisa bekerja sendiri untuk menghasilkan sesuatu yang baik. Kami sangat berterima kasih atas penghargaan ini,” ujar Agung.

Data capaian sertipikasi tanah Pemkot Surabaya pada 2026 mencatat 160 register, dengan 119 sertipikat telah diterbitkan. Total luas tanah yang telah disertipikatkan mencapai 329.098 meter persegi, dengan nilai aset sebesar Rp992.744.896.600.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan bagian dari upaya mengembalikan dan memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Surabaya Luncurkan “Kota Wakaf”, 100 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan

“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” kata Eri.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya tercatat memiliki 11.749 register aset tanah.

Hingga akhir 2025, sebanyak 5.929 register atau sekitar 50,5 persen telah tersertipikasi. Sementara 5.657 register atau sekitar 49,5 persen masih dalam proses atau belum bersertifikat.

Dalam proses pengamanan dan pemulihan aset tersebut, Kejati Jatim turut membantu Pemkot Surabaya melakukan pengecekan data tanah, baik di tingkat kelurahan maupun melalui Kantah Kota Surabaya I dan II.

Baca Juga:  Jaksa Agung Guncang Kejati Jatim: Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Penting

Sinergi lintas lembaga ini sekaligus menunjukkan bahwa pengamanan aset daerah tidak berhenti pada pencatatan administrasi. Sertifikasi menjadi benteng hukum agar aset pemerintah memiliki status yang jelas, terlindungi, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat. HUM/BAD

TAGGED: Agung Basuki, Aset Pemkot, Badan Pertanahan Nasional, BPN Jatim, Kantah Surabaya II, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejati Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
OTT KPK Boltara Berujung Bupati Sirajudin Lasena Jadi Tersangka
23 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser

Peristiwa

Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan

Hukum

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU

Korupsi

Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?