MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Desak Paulus Tannos Diekstradisi, Tolak Upaya Penangguhan Penahanan di Singapura

Publisher: Redaktur 4 Juni 2025 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam mengekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang saat ini berstatus buron dan berada di Singapura.

KPK secara tegas menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos kepada otoritas Singapura.

“KPK mendukung langkah-langkah Kemenkumham dan Kemenlu RI yang terus intens berkoordinasi dengan pemerintah Singapura dalam upaya ekstradisi DPO Paulus Tannos,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut Budi, proses ekstradisi sangat penting agar KPK bisa melanjutkan proses hukum terhadap Tannos dan menyelesaikan kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Baca Juga:  Ini Ducati Scrambler Biru 'Gratis' untuk Wamenaker Noel, Hadiah dari Irvian 'Sultan' Kemnaker

“KPK berharap proses ekstradisi berjalan baik agar penanganan perkara dapat dituntaskan. Ini bisa menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi dan kerja sama hukum antarnegara,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyayangkan lemahnya daya paksa dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Ia mempertanyakan mengapa ekstradisi bergantung pada kerelaan buron seperti Tannos untuk menyerahkan diri.

“Mengapa harus menunggu Paulus Tannos secara sukarela menyerahkan diri? Ini menunjukkan lemahnya sistem ekstradisi kita,” tegas Andreas, Selasa, 3 Juni 2025.

Andreas juga mengkritisi adanya ruang hukum bagi Tannos untuk mengajukan penangguhan penahanan, yang menurutnya membuat Tannos seolah-olah sedang beperkara melawan negara Indonesia di pengadilan asing.

Baca Juga:  Diperiksa KPK, Anggota DPR Satori Akui Pakai CSR BI untuk Kegiatan di Dapil

“Fakta bahwa Tannos bisa meminta penangguhan penahanan menunjukkan dia sedang beperkara dengan pemerintah Indonesia di pengadilan Singapura,” jelasnya.

Dari pihak pemerintah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, membenarkan bahwa hingga kini Paulus Tannos belum bersedia diekstradisi secara sukarela.

Proses hukum di Singapura masih berjalan dan Tannos terus melakukan upaya hukum untuk menolak pemulangan ke Indonesia.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo pada 2 Juni 2025. HUM/GIT

TAGGED: buron kpk, Ekstradisi Tannos, kasus korupsi, Kemenkumham, Korupsi EKTP, KPK, Paulus Tannos, pemberantasan korupsi, penangguhan penahanan, Singapura
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
Polri Tegaskan Komitmen, Enam Anggota Yanma Mabes Polri Pelaku Pengeroyokan Matel Diproses Hukum dan Etik
13 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Nasional

Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?