MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU

Publisher: Redaktur 23 September 2026 5 Min Read
Share
Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka bukti dan risalah lengkap proses revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam sidang gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Senin 21 September 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Perlu memberikan catatan kepada apa, kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” kata Saldi dalam persidangan.

Saldi meminta dokumen tersebut disampaikan KPU dalam agenda jawaban pada Rabu 23 September 2026. MK juga meminta KPU menjelaskan proses pembahasan revisi aturan tersebut, termasuk pihak-pihak yang hadir dan perdebatan yang terjadi.

Baca Juga:  Pertemuan Megawati dan Prabowo Menunggu Putusan Sidang Sengketa Pilpres di MK

“Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” ujar Saldi.

“Tolong disampaikan juga ke kami karena karena menurut undang-undang pemilihan umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya. Dulu ini pernah diubah oleh MK dari disetujui menjadi pertimbangan. Nah, tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU,” imbuhnya.

MK Soroti Peran Bawaslu

Selain KPU, Saldi juga meminta Bawaslu RI menjelaskan pengawasan terhadap perubahan aturan dan pemenuhan syarat pendidikan dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?” ujar Saldi.

“Nah, ketika syarat ini di-apa, diubah, melalui PKPU 19 2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk untuk keterpenuhan syarat ini,” sambungnya.

Baca Juga:  Seskab Teddy Temui Wapres Gibran Bahas Perkembangan Terkini

Dalam perkara tersebut, KPU RI menjadi Termohon, sedangkan Bawaslu RI menjadi pihak yang turut terkait.

Gugatan Diajukan Denny Indrayana Dkk

Permohonan PHPU tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK pada Senin 21 September 2026.

MK mencatat para pemohon terdiri dari Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut dalil para pemohon, persyaratan pendidikan tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dan menyatakan penetapannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal.

Baca Juga:  Dukungan Yenny Wahid dan Barikade Gus Dur Membuat Ganjar Siap Maju di Pilpres 2024

Dalam permohonannya, mereka juga meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres, termasuk keputusan penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan

Tidak hanya mempersoalkan pencalonan, para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Para pemohon kemudian meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

MK mencatat permohonan ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Para pemohon sendiri mengakui permohonan PHPU tersebut diajukan melampaui tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.

Dalam persidangan, MK kemudian meminta KPU memberikan dokumen dan penjelasan mengenai proses revisi PKPU 19/2023. Jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait dijadwalkan disampaikan dalam persidangan berikutnya pada Rabu 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. HUM/GIT

TAGGED: Bawaslu, Denny Indrayana, Gibran, Gibran Rakabuming, Gugatan Gibran, Ijazah Gibran, KPU, Mahkamah Konstitusi, MK, PHPU 2024, Pilpres 2024, PKPU 19, Syarat Pendidikan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
OTT KPK Boltara Berujung Bupati Sirajudin Lasena Jadi Tersangka
23 September 2026
Bupati Boltara Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, PDI-P Tunggu Laporan Resmi
22 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
Bupati Boltara Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, PDI-P Tunggu Laporan Resmi
22 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser

Peristiwa

Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan

Korupsi

Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah

Korupsi

OTT KPK Boltara Berujung Bupati Sirajudin Lasena Jadi Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?