MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Geledah Kantah Kota Mojokerto, Jejak Tersangka Lampri Merembet ke Istrinya yang Menjabat Kepala Kantor

Publisher: Admin 23 September 2026 5 Min Read
Share
Kantah Kota Mojokerto yang saat ini dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti, yang merupakan istri dari Lampri, Dirjen PTPR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap HBG PT Summarecon Agung Tbk.
Kantah Kota Mojokerto yang saat ini dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti, yang merupakan istri dari Lampri, Dirjen PTPR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap HBG PT Summarecon Agung Tbk.
Ad imageAd image

MOJOKERTO, Memoindonesia.co.id – Pengusutan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini merambah Jawa Timur. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto digerebek KPK, Rabu (23/9/2026).

Contents
Ada Nama Lampri di Balik Penggeledahan?Kasus HGB Bukan Perkara BiasaMengapa Harus Kantah Kota Mojokerto?

Penggeledahan berlangsung berjam-jam. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Kantah Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara sekitar pukul 11.30 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.15 WIB.

Lebih dari lima jam, penyidik menyisir kantor yang dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti tersebut. Sejumlah pegawai yang hendak pulang bahkan turut diperiksa, termasuk tas, barang bawaan, hingga bagasi kendaraan mereka.

Menjelang petang, sejumlah penyidik keluar dengan membawa barang dari dalam kantor. Mereka kemudian masuk ke sejumlah kendaraan yang telah menunggu di halaman. Rombongan meninggalkan lokasi dengan pengawalan personel Brimob.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. KPK menyatakan langkah paksa itu dilakukan untuk mendapatkan alat bukti tambahan yang diperlukan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh.

Baca Juga:  KPK Akan Panggil Gubernur Bank Indonesia Terkait Kasus CSR

“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” kata Budi.

Ada Nama Lampri di Balik Penggeledahan?

Penggeledahan Kantah Kota Mojokerto menjadi sorotan karena kantor tersebut dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti. Yetty dilaporkan merupakan istri Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap HGB.

Fakta hubungan tersebut membuat penggeledahan di Mojokerto menjadi bagian penting untuk dicermati. Namun, KPK sejauh ini belum menyatakan secara resmi bahwa hubungan keluarga antara pimpinan Kantah Mojokerto dan Lampri merupakan alasan penggeledahan.

Yang dipastikan KPK, penyidik tengah memburu bukti tambahan untuk mengurai perkara yang bermula dari OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Sebelum menyasar Mojokerto, penyidik telah bergerak di sejumlah titik. Pada 17 September, KPK menggeledah sejumlah ruangan pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN.

Sehari kemudian, penyidik menyisir kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta. Penggeledahan berlanjut ke kantor perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor pada 21 September.

Baca Juga:  Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, Diduga Terima Commitment Fee Proyek Jalur Kereta Api

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan perkara HGB.

Kasus HGB Bukan Perkara Biasa

Perkara ini bermula dari dugaan pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat persoalan blokir terhadap sejumlah HGB yang kemudian dikaitkan dengan dugaan permintaan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB. KPK menduga terjadi penyerahan uang Rp1,5 miliar kepada pihak yang terkait pengurusan tersebut.

KPK juga mengembangkan perkara ke dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, dan pelayanan pertanahan lainnya.

Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Lampri dan Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Mengapa Harus Kantah Kota Mojokerto?

Pertanyaan inilah yang kini menarik perhatian. Mengapa penyidik KPK harus bergerak sampai Kantah Kota Mojokerto, sementara perkara utama yang dibuka KPK berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor?

Baca Juga:  KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN

Jawaban resmi KPK sejauh ini masih terbatas: mencari alat bukti tambahan untuk membuat konstruksi perkara menjadi utuh. KPK belum mengungkap dokumen, data, atau bukti spesifik apa yang dicari di Kantah Kota Mojokerto.

Sementara itu, keberadaan Yetty yang disebut sebagai istri Lampri menjadi fakta lain yang menambah konteks penggeledahan tersebut. Namun, hubungan keluarga itu tidak otomatis menunjukkan adanya keterlibatan dalam perkara.

Karena itu, barang bukti yang dibawa KPK dari Kantah Kota Mojokerto kini menjadi bagian penting untuk ditunggu. Apakah penggeledahan itu menemukan dokumen yang berkaitan dengan Lampri, alur layanan pertanahan, komunikasi, atau bukti lain yang dapat memperjelas konstruksi perkara?

Hingga penyidik meninggalkan lokasi, KPK belum mengumumkan secara rinci barang atau dokumen apa saja yang diamankan.

Yang jelas, pergerakan KPK ke Mojokerto menunjukkan penyidikan perkara ATR/BPN belum berhenti di Jakarta dan Bogor. Jejak bukti kini sedang ditarik lebih jauh, dan Kantah Kota Mojokerto menjadi salah satu titik yang sedang diperiksa penyidik. HUM/CAK 

TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, BPN, Kantah Kabupaten Bogor, Kantah Kota Mojokerto, Kantah Mojokerto, Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Lampri, Pertanahan, PT Summarecon Agung Tbk, Sontang Coin Manurung, suap HGB, Yetty Nurbuati Krystianti
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakantah Surabaya II Agung Basuki (kanan) menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Rp 992,7 Miliar Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diamankan, Kantah Surabaya II Raih Penghargaan
23 September 2026
KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakantah Surabaya II Agung Basuki (kanan) menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pertahanan

Rp 992,7 Miliar Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diamankan, Kantah Surabaya II Raih Penghargaan

Pertanahan

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser

Peristiwa

Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan

Hukum

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?