JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proyek jalan, saat 49,2 persen jalan di daerah tersebut masih dalam kondisi sedang hingga rusak berat, Selasa 22 September 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, berdasarkan data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Boltara 2024, sebanyak 49,2 persen dari total 156,80 kilometer jalan kabupaten di Boltara masih dalam kondisi sedang hingga rusak berat.
Kondisi tersebut menjadi sorotan di tengah kasus dugaan korupsi yang menjerat Sirajudin selaku Bupati Boltara.
“Adapun data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Bolmut tahun 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 49,2 persen dari total 156,80 kilometer jalan raya Kabupaten di Bolmut masih dalam kondisi sedang hingga rusak berat,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 22 September 2026.
“Padahal, jalan di kabupaten tersebut bukan hanya untuk mobilitas penduduk, tetapi juga menghubungkan antara sentra produksi dengan pasar dan pusat pelayanan,” lanjutnya.
Taufik menjelaskan, Sirajudin diduga telah menerima total Rp 11,2 miliar. Penerimaan tersebut diduga berlangsung sejak dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Boltara.
Dalam kasus dugaan pemerasan, Sirajudin diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Boltara. Dia juga diduga menetapkan fee 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Boltara serta 1 persen untuk Pokja PBJ.
Sirajudin diduga mengatur vendor yang dapat mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Pengaturan tersebut kemudian ditindaklanjuti bawahannya dengan mengondisikan proses lelang proyek.
“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.
Vendor yang telah diatur untuk menang kemudian diminta menyetor fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Taufik menduga Sirajudin menerima Rp 130 juta dari pihak swasta untuk proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar.
“Atas permintaan Saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV. Ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp1,9 miliar,” ujarnya.
Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Taufik kemudian menguraikan gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin. Gratifikasi tersebut diduga diterima pada periode 2023 hingga 2026.
“Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar,” ujar Achmad.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp 350 juta. Selain itu, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.
Taufik mengatakan penerimaan lainnya akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Uang tersebut diduga diterima Sirajudin sejak menjabat Pj Bupati Boltara.
“Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongodow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya. HUM/GIT


