JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK melakukan penggeledahan secara maraton dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mencegah pergeseran barang bukti, Rabu 23 September 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sejumlah lokasi telah diidentifikasi untuk segera digeledah setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan.
“Dari beberapa tempat yang kemarin di kegiatan tertangkap tangan tersebut, ada sudah diidentifikasi beberapa tempat yang mesti atau harus dilakukan pertama kali ketika surat perintah penyidikan itu dikeluarkan,” jelas Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 22 September 2026.
Menurut Taufik, penyidik mempertimbangkan kemungkinan adanya upaya pergeseran barang bukti oleh pihak tertentu. Karena itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Karena tentunya akan ada kekhawatiran yang diperhitungkan oleh tim penyidik terkait pergeseran bukti, maupun dokumen-dokumen lain, barang bukti elektronik, yang diduga pada saat proses pengamanan kegiatan pertama itu sudah diidentifikasi oleh tim di lapangan, sehingga ini tim penyidik meneruskan dari kegiatan-kegiatan di lapangan yang 1×24 jam saat itu belum diselesaikan begitu. Jadi saat ini masih berfokus di lapangan,” ujarnya.
KPK kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pascaoperasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK telah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, rumah salah satu tersangka, hingga Kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penggeledahan di Kantor ATR/BPN dilakukan pada Kamis 17 September 2026. Tiga ruangan direktur jenderal yang digeledah meliputi:
- Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
- Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
- Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dari penggeledahan tersebut, tim KPK membawa tiga koper berwarna hitam yang berisi dokumen dan barang elektronik.
Keesokan harinya, penyidik menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan bukti pemblokiran yang berkaitan dengan sengketa tanah.
Pada Jumat sore, penggeledahan dilanjutkan ke rumah salah satu tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.
Dua hari kemudian, penyidik menggeledah Kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 21 September 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan tersangka tersebut yakni:
- Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain menetapkan tersangka, KPK menyita uang sebesar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.
Jumlah sitaan tersebut disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK. HUM/GIT


