JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang tetap meneror nasabah meski pinjamannya telah lunas. Total 400 nasabah menjadi korban.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombespol Andri Sudarmadi, menjelaskan dua aplikasi yang diungkap adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial HFS melaporkan ancaman yang terus diterimanya meski telah melunasi pinjaman pada November 2022. Akibat teror tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.
“Meski telah lunas pada November 2022, saudari HFS mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta media sosial. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali,” ujar Andri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 20 November 2025.
Puncak teror terjadi pada Juni 2025, ketika pelaku mengancam tidak hanya korban tetapi juga keluarganya. Kondisi ini membuat HFS mengalami gangguan psikis.
Tujuh Tersangka Ditangkap
Bareskrim menetapkan tujuh tersangka dengan peran berbeda. Empat di antaranya adalah klaster penagihan (desk collection), yakni:
- NEL alias JO (DC aplikasi Pinjaman Lancar)
- SB (leader DC aplikasi Pinjaman Lancar)
- RP (DC aplikasi Dompet Selebriti)
- STK (leader DC aplikasi Dompet Selebriti)
Para pelaku menggunakan kata-kata yang digabung angka agar pesan ancaman tidak diblokir. Bahkan, mereka mengirim foto wanita tanpa busana yang wajahnya dimanipulasi menggunakan foto korban, lalu disebarkan ke keluarga.
Klaster pembayaran atau payment gateway terdiri dari tiga tersangka:
- IJ (finance PT Odeo Teknologi Indonesia)
- AB (manajer operasional PT Odeo Teknologi Indonesia)
- ADS (customer service PT Odeo Teknologi Indonesia)
Bareskrim juga menyita barang bukti berupa puluhan handphone, SIM card, laptop, mesin EDC, kartu ATM, buku rekening, hingga dokumen perusahaan. Total dana yang diblokir mencapai Rp 14,28 miliar.
Dua WNA Masih Diburu
Selain tujuh tersangka, penyidik juga mengejar dua warga negara asing yang diduga sebagai pengembang aplikasi, yakni LZ dari Pinjaman Lancar dan S dari Dompet Selebriti.
“Beberapa tersangka merupakan bagian dari PT Odeo. Kami terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku yang berada di luar,” ujar Andri.
Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Andri mengimbau masyarakat agar memahami ciri-ciri aplikasi pinjol resmi. Pinjol legal harus berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi, serta memberikan informasi biaya dan bunga secara transparan.
Tenaga penagih juga wajib bersertifikat serta mengikuti Code of Conduct AFPI. Aplikasi legal mencantumkan alamat kantor yang jelas dan menyediakan layanan pelanggan yang responsif.
Mengapa Pinjol Ilegal Tetap Marak
Deputi Direktur Pelindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, menyebut pinjol ilegal sulit diberantas karena proses pembuatan aplikasinya sangat mudah dan server mayoritas berada di luar negeri.
Ia juga menyoroti rendahnya literasi masyarakat terkait risiko pinjol. Banyak warga tertarik meminjam karena proses yang cepat tanpa memahami konsekuensinya.
“Literasi masyarakat kita masih rendah. Banyak yang ingin pinjam cepat karena menganggap bank prosesnya lama,” jelas Dahnial. HUM/GIT

