MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas

Publisher: Redaktur 21 November 2025 3 Min Read
Share
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombespol Andri Sudarmadi, menjelaskan pengungkapan kasus dua aplikasi pinjol ilegal.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang tetap meneror nasabah meski pinjamannya telah lunas. Total 400 nasabah menjadi korban.

Contents
Tujuh Tersangka DitangkapDua WNA Masih DiburuCara Membedakan Pinjol Legal dan IlegalMengapa Pinjol Ilegal Tetap Marak

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombespol Andri Sudarmadi, menjelaskan dua aplikasi yang diungkap adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial HFS melaporkan ancaman yang terus diterimanya meski telah melunasi pinjaman pada November 2022. Akibat teror tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.

“Meski telah lunas pada November 2022, saudari HFS mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta media sosial. Akibat teror ini, saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali,” ujar Andri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 20 November 2025.

Baca Juga:  Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa

Puncak teror terjadi pada Juni 2025, ketika pelaku mengancam tidak hanya korban tetapi juga keluarganya. Kondisi ini membuat HFS mengalami gangguan psikis.

Tujuh Tersangka Ditangkap

Bareskrim menetapkan tujuh tersangka dengan peran berbeda. Empat di antaranya adalah klaster penagihan (desk collection), yakni:

  • NEL alias JO (DC aplikasi Pinjaman Lancar)
  • SB (leader DC aplikasi Pinjaman Lancar)
  • RP (DC aplikasi Dompet Selebriti)
  • STK (leader DC aplikasi Dompet Selebriti)

Para pelaku menggunakan kata-kata yang digabung angka agar pesan ancaman tidak diblokir. Bahkan, mereka mengirim foto wanita tanpa busana yang wajahnya dimanipulasi menggunakan foto korban, lalu disebarkan ke keluarga.

Klaster pembayaran atau payment gateway terdiri dari tiga tersangka:

  • IJ (finance PT Odeo Teknologi Indonesia)
  • AB (manajer operasional PT Odeo Teknologi Indonesia)
  • ADS (customer service PT Odeo Teknologi Indonesia)
Baca Juga:  Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Beri Penguatan Kapasitas SDM bagi 146 Anggota Pimpasa

Bareskrim juga menyita barang bukti berupa puluhan handphone, SIM card, laptop, mesin EDC, kartu ATM, buku rekening, hingga dokumen perusahaan. Total dana yang diblokir mencapai Rp 14,28 miliar.

Dua WNA Masih Diburu

Selain tujuh tersangka, penyidik juga mengejar dua warga negara asing yang diduga sebagai pengembang aplikasi, yakni LZ dari Pinjaman Lancar dan S dari Dompet Selebriti.

“Beberapa tersangka merupakan bagian dari PT Odeo. Kami terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku yang berada di luar,” ujar Andri.

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Andri mengimbau masyarakat agar memahami ciri-ciri aplikasi pinjol resmi. Pinjol legal harus berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi, serta memberikan informasi biaya dan bunga secara transparan.

Baca Juga:  Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT

Tenaga penagih juga wajib bersertifikat serta mengikuti Code of Conduct AFPI. Aplikasi legal mencantumkan alamat kantor yang jelas dan menyediakan layanan pelanggan yang responsif.

Mengapa Pinjol Ilegal Tetap Marak

Deputi Direktur Pelindungan Konsumen OJK, Dahnial Apriyadi, menyebut pinjol ilegal sulit diberantas karena proses pembuatan aplikasinya sangat mudah dan server mayoritas berada di luar negeri.

Ia juga menyoroti rendahnya literasi masyarakat terkait risiko pinjol. Banyak warga tertarik meminjam karena proses yang cepat tanpa memahami konsekuensinya.

“Literasi masyarakat kita masih rendah. Banyak yang ingin pinjam cepat karena menganggap bank prosesnya lama,” jelas Dahnial. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Dompet Selebriti, Pinjaman Lancar, pinjol ilegal, PT Odeo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
24 Juli 2026
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
23 Juli 2026
Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad
23 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
24 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan

Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung

Hukum

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Korupsi

Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?