MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP

Publisher: Redaktur 8 Januari 2026 2 Min Read
Share
Logo Partai Persatuan Pembangunan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Gugatan terhadap SK Menteri Hukum RI yang mengesahkan Muhamad Mardiono dan Taj Yasin sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030 dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap oleh PN dan PTUN Jakarta, Kamis 8 Januari 2026.

Pengacara PPP, Syifaus Syarif, mengatakan dua putusan tersebut semakin menguatkan keberlakuan SK Menkum yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP periode 2025-2030.

Ia menegaskan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut bukan kemenangan individu, melainkan kemenangan seluruh kader PPP di Indonesia.

“Sudah saatnya bahu membahu bergandengan tangan untuk fokus membesarkan partai dan menyukseskan agenda-agenda partai dengan menghindari hal-hal yang merugikan institusi,” kata Syarif dalam keterangannya.

Baca Juga:  PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Jajaki Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak

Menurutnya, putusan PN Nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst yang diperkuat dengan putusan PTUN Nomor 373/G/2025/PTUN.JKT menegaskan kedudukan hukum Ketua Umum PPP secara de facto dan de jure berada di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono.

“Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada Penggugat,” jelasnya.

Syarif menambahkan, Ketua Umum PPP diharapkan tetap konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan organisasi ke depan.

“Saya kira Ketum PPP harus tetap istiqomah, tegas, merangkul, dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP ke depan,” tegasnya.

Ia juga menghormati apabila masih ada pihak yang menempuh upaya hukum lanjutan, namun meminta agar tidak mengganggu agenda kepartaian.

Baca Juga:  KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

“Namun jangan sampai menghalangi kerja-kerja elektoral kepartaian,” pungkasnya.

Sebelumnya, M Zainul Arifin menggugat Muhamad Mardiono dan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas ke PTUN dan PN Jakarta terkait SK DPP PPP, namun perkara tersebut telah diputus dan dicabut. HUM/GIT

TAGGED: dpp ppp, hukum politik, Jakarta, Ketum PPP, Mardiono, pn jakarta, PPP, PTUN Jakarta, sengketa parpol, sk menkum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga
10 Juli 2026
KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli
10 Juli 2026
Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan
10 Juli 2026
KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
10 Juli 2026
Profil Rachmat Gobel, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang Meninggal Dunia
10 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo bersama Direktur Kerjasama Arif Munandar menyaksikan penandatanganan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam layanan keimigrasian di MPP Salatiga.
Imigrasi

Tak Perlu Jauh ke Semarang, Kini Urus Paspor Bisa di MPP Salatiga

Nasional

KPK Sita SGD 12 Ribu Diduga Berasal dari Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Raja Juli

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan SE Peningkatan Kewaspadaan untuk Jaga Integritas, Bukan Terkait Penggeledahan

Korupsi

KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?