MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73

Publisher: Redaktur 8 Januari 2026 2 Min Read
Share
dr Richard Lee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemeriksaan dokter sekaligus selebgram dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dihentikan sementara setelah menjawab 73 pertanyaan karena alasan kesehatan, Kamis 8 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Reonald Simanjuntak mengatakan penghentian pemeriksaan diputuskan penyidik pada pukul 00.00 WIB.

“Berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB pemeriksaan dihentikan di pertanyaan ke-73,” ujar Reonald kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik sebenarnya telah menyiapkan 83 pertanyaan untuk Richard Lee. Namun, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan mengaku kurang enak badan.

“Penyidik telah menanyakan 73 pertanyaan dari total 83 pertanyaan. Pemeriksaan dihentikan karena saudara RL merasa kurang enak badan saat mendekati pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga:  Usai OTT Silmy Karim, KPK Endus Pemerasan WNA Masih Berlangsung di Kantor Imigrasi

Selain itu, Reonald menyebut pihak pendamping hukum Richard Lee meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat.

“Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada minggu depan atau di waktu lain untuk melanjutkan hingga pertanyaan ke-83,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Kasus tersebut berawal dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif. Keduanya saling melaporkan dan kini sama-sama berstatus tersangka dalam perkara berbeda.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi guna menguatkan pembuktian perkara. HUM/GIT

Baca Juga:  Polisi: Asesmen Surat Tilang Dikirim via WA Agar Aman dari Kejahatan
TAGGED: doktefif, dokter selebgram, hukum kesehatan, Jakarta, kasus kesehatan, pemeriksaan tersangka, penyidikan polisi, perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya, richard lee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026
24 Oktober 2026
Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Australia 2026, Bagnaia Terpuruk di Posisi 16
24 Oktober 2026
Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel
24 Oktober 2026
Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika
24 Oktober 2026
Dua Pegawai Dapur MBG Sumenep Ditangkap saat Nyabu, Sabu 0,5 Gram Disita
24 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026
24 Oktober 2026
Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel
24 Oktober 2026
Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika
24 Oktober 2026
Dua Pegawai Dapur MBG Sumenep Ditangkap saat Nyabu, Sabu 0,5 Gram Disita
24 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Olahraga

Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Rebut Pole Position Moto3 Australia 2026

Olahraga

Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Australia 2026, Bagnaia Terpuruk di Posisi 16

Hukum

Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Jakarta Timur, Cekcok Renovasi Rumah Berujung Duel

Hukum

Gus Falah Dukung Kapolri Larang Total Vape, Cartridge Rawan Disusupi Narkotika

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?