MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti

Publisher: Redaktur 7 Januari 2026 1 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Januari 2026 jatuh pada hari Jumat sehingga masyarakat berkesempatan menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut, Jumat 16 Januari 2026.

Selain libur Tahun Baru, Januari 2026 kembali menghadirkan tanggal merah untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW sesuai Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Libur Isra Mikraj 2026 ditetapkan hanya satu hari tanpa cuti bersama dan jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026, sehingga berlanjut dengan libur akhir pekan.

Adapun rangkaian libur panjang tersebut dimulai pada Jumat, 16 Januari 2026, dilanjutkan Sabtu, 17 Januari 2026, dan Minggu, 18 Januari 2026.

Baca Juga:  Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung

Untuk menambah waktu libur, pekerja dapat mengajukan cuti pada Kamis, 15 Januari 2026, sehingga libur dapat dinikmati selama empat hari berturut-turut.

Pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja atau karyawan mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketetapan SKB tiga menteri, tahun 2026 memiliki total 25 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. HUM/GIT

TAGGED: Cuti Bersama, hari libur, isra mikraj 2026, Jakarta, kalender 2026, libur januari 2026, Libur Nasional, long weekend, SKB 3 Menteri, tanggal merah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

Nasional

Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN

Kejaksaan

Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa

Hukum

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?