MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DJ Panda Jalani Pemeriksaan Perdana di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Erika Carlina

Publisher: Redaktur 16 Oktober 2025 2 Min Read
Share
DJ Panda saat tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana kasus laporan Erika Carlina.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – DJ Panda atau Giovanni Surya akhirnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 15 Oktober 2025, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina. Pemeriksaan tersebut menjadi yang perdana bagi DJ Panda dalam kasus ini.

Pria bernama lengkap Giovanni Surya itu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Ia tampak tenang saat tiba dan mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Dihadapi aja,” ujar DJ Panda singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina yang teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Erika menuduh DJ Panda melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik di sebuah grup fanbase.

Baca Juga:  Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran

Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana, sehingga kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Erika sebagai pelapor.

DJ Panda sendiri tidak banyak berkomentar kepada awak media. Ia hanya menyampaikan harapan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Kalau bisa semua berakhir baik-baik saja. Kita nggak mau ada permusuhan. Buktinya dari mereka kan, kita kembalikan saja ke penyidik,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS di Jakarta Ganti Baju saat Kabur

Saat ditanya mengenai kemungkinan berdamai dengan Erika, DJ Panda menjawab singkat. “Lihat nanti (urusan damai). Belum (komunikasi dengan Erika),” katanya.

Pemeriksaan DJ Panda berlangsung selama sekitar empat jam. Ia mulai diperiksa pukul 13.20 WIB dan keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 17.20 WIB.

“Sama kuasa hukum saya saja ya,” ucapnya singkat sambil meninggalkan lokasi pemeriksaan.

Sementara itu, kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, juga enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Kita ikuti prosedur hukumnya saja ya,” kata Michael kepada wartawan. HUM/GIT

TAGGED: DJ Panda, dugaan pencemaran nama baik, Erika Carlina, pemeriksaan perdana, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim memberikan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Abdul Qohar.
BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar
8 September 2026
Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal
8 September 2026
74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa
8 September 2026
BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau
8 September 2026
Jababeka Diusir dari Rapat Komisi XII DPR, Bos Tak Hadir Bahas Pipa Limbah
8 September 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantiko, didampingi Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI Suhendra (kiri), Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Raharja, dan Kakanim Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Kemudahan bagi WNA Terdampak
7 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim memberikan sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Abdul Qohar.
Pertanahan

BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa dokumen milik orqmg asing di wilayah KIK.
Imigrasi

505 WNA Diperiksa di KIK, Timpora Imigrasi Semarang Endus 2 WNA Langgar Izin Tinggal

Kejaksaan

74 Kg Emas dan Ratusan Miliar, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa

Nasional

BGN Setop Sementara MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?