MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantah Jombang Laksanakan Sumpah Sertifikat Hilang di Rumah Pemohon, Wujudkan Pelayanan Humanis

Publisher: Admin 21 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang memfasilitasi sumpah untuk sertifikat hilang dengan mendatangi rumah pemohon.
Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang memfasilitasi sumpah untuk sertifikat hilang dengan mendatangi rumah pemohon.
Ad imageAd image

JOMBANG, Memoindonesia.co.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan humanis.

Hal ini terlihat dalam pelaksanaan pengambilan sumpah atas kehilangan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan langsung di rumah pemohon, Slamet Riyadi, warga Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Rabu, 20 Agustus 2025.

Biasanya, proses sumpah kehilangan sertipikat dilakukan di kantor pertanahan. Namun, dalam kasus ini, petugas dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Jombang memilih untuk datang langsung ke rumah pemohon.

Keputusan ini diambil karena kondisi kesehatan Slamet yang sedang sakit, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk hadir di kantor.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jauhari, menjelaskan bahwa meskipun dilakukan di luar kantor, proses sumpah tetap sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan semua tahapan administrasi pertanahan berjalan dengan benar. Dalam kondisi tertentu, kami harus fleksibel tanpa mengurangi aspek legalitasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jauhari menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi pelayanan jemput bola yang diterapkan Kantah Jombang, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik atau akses.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, tanpa terkecuali, dapat mengakses layanan pertanahan dengan adil dan bermartabat. Pelayanan tidak boleh berhenti hanya karena pemohon sedang sakit,” tambahnya.

Baca Juga:  Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 500 Miliar, Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertifikat Tanah ke Pemerintah Kota Malang

Kegiatan ini juga mencerminkan nilai-nilai humanis dalam birokrasi pertanahan. Dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat, Kantah Jombang tidak hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi.

Diharapkan, dengan terlaksananya pengambilan sumpah ini, proses administrasi kehilangan sertipikat atas nama Slamet Riyadi dapat segera diselesaikan. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemohon, tetapi juga menjadi jaminan bagi ahli waris di kemudian hari.

Kantah Jombang menegaskan, pendekatan seperti ini akan terus diupayakan dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang, sebagai bentuk nyata dari reformasi birokrasi dan semangat pelayanan yang berpihak kepada masyarakat. HUM/JUN

Baca Juga:  Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah di Pulau Nusakambangan, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari Kemenkumham
TAGGED: Badan Pertanahan Nasional, BPN Jatim, BPN Jombang, Jauhari, Kantah Jombang, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sertifikat Hilang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Tampilkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

CCTV Ungkap Aktivitas Kades Buncitan Sidoarjo sebelum Ditemukan Tewas di Kantor Desa

Hukum

Polemik Video Prabowo dan Teddy, Amien Rais Tanggapi Pernyataan Komdigi

Sumatera Barat

Viral Video Menpar Widiyanti di Masjid Raya Sumbar, Pemprov Padang Beri Klarifikasi

CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Gaya Hidup

Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?