JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mendalami pembelian Volvo XC90 oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 2023 dengan memeriksa kakaknya, Erwin Muniruzaman, terkait penjualan mobil tersebut pada Agustus 2024, Senin, 5 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Erwin yang juga Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 pada 2 Oktober 2026.
“Untuk saksi ERM yang juga merupakan kakak dari RK yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, penyidik mendalami pengetahuan ERM berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh RK pada 2023,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, KPK menduga Volvo XC90 tersebut dijual Erwin pada Agustus 2024. Penyidik kini mendalami apakah penjualan dilakukan setelah penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa penempatan iklan di Bank BJB berjalan.
“Tentunya itu juga menjadi materi dari penyidik untuk mendalami berkaitan dengan penjualan yang dilakukan oleh ERM ini karena penjualannya dilakukan pada Agustus 2024 dan perkara terkait dengan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa placement iklan di Bank BJB ini juga sudah bergulir di KPK,” ujarnya.
KPK mulai mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB pada 27 Agustus 2024. Pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.
Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Elang Sophan Jaya Kusuma.
Perkara yang melibatkan enam agensi periklanan itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 223,6 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor serta mobil. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang sakit. HUM/GIT


