MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi Laptop Kemendikbud: Konsultan Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota, Gerak-Geriknya Dipantau Detektor

Publisher: Redaktur 23 Juli 2025 3 Min Read
Share
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief (batik merah).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir.

Salah satu tersangkanya, Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, kini berstatus sebagai tahanan kota. Kondisi kesehatan Ibrahim yang memiliki riwayat sakit jantung kronis menjadi pertimbangan Kejagung.

Untuk memastikan Ibrahim Arief tidak melarikan diri atau memengaruhi jalannya penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah inovatif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Ibrahim telah dipasangi alat detektor elektronik berbentuk gelang. Alat ini berfungsi untuk memantau keberadaan dan pergerakan tersangka secara real-time.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Terus Mangkir, Kejagung Siapkan Jurus Red Notice

“Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota,” jelas Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Kamis 17 Juli 2025.

Meski demikian, Anang menyebut bahwa Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ibrahim dalam waktu dekat. Prioritas penyidikan akan ditentukan oleh agenda penyidik.

Kasus korupsi ini berpusat pada pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa proyek ini menggunakan anggaran fantastis sebesar Rp 9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sepanjang tahun 2020-2022.

Baca Juga:  Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook

Proyek ini mulanya bertujuan mulia, yaitu untuk mendukung program digitalisasi pendidikan bagi anak-anak di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Namun, harapan itu pupus karena 1,2 juta unit laptop yang dibeli diduga tidak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:

1. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

2. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga:  Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

3. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

4. Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Langkah Kejagung dalam memantau tersangka tahanan kota dengan detektor elektronik menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus megakorupsi ini. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Chromebook, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kapuspenkum Kejagung, Kejagung, Kemendikbudristek, Korupsi, Mulyatsyah, pengadaan laptop, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?