MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi Laptop Kemendikbud: Konsultan Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota, Gerak-Geriknya Dipantau Detektor

Publisher: Redaktur 23 Juli 2025 3 Min Read
Share
Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief (batik merah).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir.

Salah satu tersangkanya, Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, kini berstatus sebagai tahanan kota. Kondisi kesehatan Ibrahim yang memiliki riwayat sakit jantung kronis menjadi pertimbangan Kejagung.

Untuk memastikan Ibrahim Arief tidak melarikan diri atau memengaruhi jalannya penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah inovatif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Ibrahim telah dipasangi alat detektor elektronik berbentuk gelang. Alat ini berfungsi untuk memantau keberadaan dan pergerakan tersangka secara real-time.

Baca Juga:  Kejagung Jelaskan Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

“Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota,” jelas Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Kamis 17 Juli 2025.

Meski demikian, Anang menyebut bahwa Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ibrahim dalam waktu dekat. Prioritas penyidikan akan ditentukan oleh agenda penyidik.

Kasus korupsi ini berpusat pada pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa proyek ini menggunakan anggaran fantastis sebesar Rp 9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sepanjang tahun 2020-2022.

Baca Juga:  Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Proyek ini mulanya bertujuan mulia, yaitu untuk mendukung program digitalisasi pendidikan bagi anak-anak di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Namun, harapan itu pupus karena 1,2 juta unit laptop yang dibeli diduga tidak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:

1. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

2. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga:  Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Perintah Panglima TNI

3. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

4. Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Langkah Kejagung dalam memantau tersangka tahanan kota dengan detektor elektronik menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas kasus megakorupsi ini. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Chromebook, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kapuspenkum Kejagung, Kejagung, Kemendikbudristek, Korupsi, Mulyatsyah, pengadaan laptop, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Band Dewa 19 yang digawangi Ahmad Dhani bakal berkolaborasi dengan Virzha dan Padi Reborn dalam konser di Graha UNESA, 28 November 2026.
Dewa 19 dan Padi Reborn Siapkan Lagu Rahasia, Hanya Dibawakan Sekali di Kota Pahlawan Surabaya
27 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur

Kejaksaan

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki

Nasional

IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun

Hukum

Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?