MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PDI-P Jatim Hormati Proses Hukum KPK Terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Publisher: Redaktur 9 November 2025 2 Min Read
Share
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyatakan sikap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Sebelumnya, Sugiri diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan bahwa partainya menghormati penuh kewenangan dan langkah hukum yang dijalankan KPK. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Atas peristiwa itu, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Kami juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan hukum tetap,” ujar Said Abdullah dalam keterangan resminya, Minggu 9 November 2025.

Baca Juga:  Klaim Istri Eks Anak Buah SYL Tak Ikut Makan Duit Korupsi

Said menegaskan, PDI Perjuangan Jawa Timur berpegang pada arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan tidak mengintervensi proses hukum.

“PDI Perjuangan Jatim menjunjung tinggi independensi KPK sebagaimana diamanatkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri. Kami tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Said menuturkan bahwa partainya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Segenap jajaran DPD PDI Perjuangan Jatim meyakini bahwa tindakan korupsi merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Karena itu, kami mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, terutama oleh KPK,” tegas Said.

Baca Juga:  Korupsi Pengelolaan Timah, Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara

Selain menyatakan dukungan terhadap proses hukum, Said juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Ponorogo atas peristiwa yang melibatkan kader partainya tersebut.

“Atas nama organisasi, kami memohon maaf kepada seluruh warga Kabupaten Ponorogo atas penangkapan Bapak Sugiri Sancoko oleh KPK. Kami menyesalkan bahwa yang bersangkutan belum sepenuhnya amanah dan mencederai kepercayaan rakyat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, DPD PDI Perjuangan Jatim akan melakukan evaluasi internal guna memperkuat pembinaan kader agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Peristiwa ini menjadi cermin evaluasi bagi kami untuk memperbaiki sistem pembinaan kader dan mekanisme pemilihan kepala daerah agar tidak berbiaya tinggi, yang berpotensi mendorong praktik korupsi,” tutup Said. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
TAGGED: Bupati Ponorogo, Korupsi, KPK, OTT KPK, PDI Perjuangan, PDI-P Jatim, Sugiri Sancoko
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?