MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Publisher: Redaktur 16 September 2025 3 Min Read
Share
Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sekitar 7,5 jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Uang tersebut berasal dari pungutan tambahan biaya haji yang dibayarkan jamaah melalui biro perjalanan milik Khalid.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengembalian ini akan dihitung secara detail untuk kemudian diumumkan jumlah pastinya.

“Benar ada pengembalian uang. Namun jumlahnya akan kami update kemudian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 15 September 2025.

Sebelumnya, Khalid sendiri yang membuka informasi soal pengembalian dana tersebut dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi. Ia mengaku total dana yang dikembalikan mencapai USD 4.500 × 118 jemaah ditambah USD 37 ribu atau setara miliaran rupiah.

Baca Juga:  Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda

“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jamaah kembalikan ke negara. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,’” ungkap Khalid.

Khalid menjelaskan awalnya jemaahnya berangkat dengan visa furoda, namun kemudian ditawari kuota tambahan dari PT Muhibbah di Pekanbaru. Kuota itu dijanjikan memberi fasilitas maktab VIP yang lebih dekat ke Jamarat dengan biaya tambahan USD 4.500 per visa.

Namun kenyataan jauh berbeda. Jemaah justru dipindah-pindah tenda, bahkan ada yang diminta membayar lagi USD 1.000 untuk percepatan visa. Setelah diteliti, visa kuota tambahan seharusnya tidak berbayar, namun tetap dipungut biaya.

Baca Juga:  Pukat UGM: Pernyataan Alex Marwata Bisa Buat Buron Harun Masiku Jadi Waspada

KPK kini mendalami bagaimana proses Khalid bersama jemaahnya bisa berangkat dengan kuota tambahan tersebut. Termasuk perubahan dari jalur furoda ke haji khusus.

“Penyidik mendalami mekanisme perolehan kuota haji tambahan, bagaimana praktiknya di lapangan, serta keterlibatan biro travel lain,” jelas Budi.

Khalid sudah diperiksa penyidik pada Selasa 9 September 2025 selama sekitar 7,5 jam. Selain dirinya, KPK juga memanggil sejumlah biro travel dan asosiasi penyelenggara haji untuk menggali peran mereka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jemaah pada 2024, yang dibagi 50:50 untuk reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai aturan, porsi haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga:  Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

KPK menduga ada permainan antara asosiasi travel dengan pihak Kementerian Agama, sehingga kuota dialihkan secara tidak semestinya. Akibat manipulasi tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa berbagai pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, eks menteri agama, Juru bicara KPK, Khalid Basalamah, Korupsi, KPK, kuota haji tahun 2024, Ustaz Khalid Basalamah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
DPR Kompak Desak Kemenkes Usut Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS, Minta Sanksi Tegas
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

Hukum

Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara

Hukum

Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan

Nasional

Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?