MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban

Publisher: Redaktur 10 Juli 2025 2 Min Read
Share
Misri Puspita Sari.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, terus menyita perhatian.

Salah satu tersangkanya, Misri Puspita Sari, seorang lady companion (LC) asal Jambi, kini menjadi pusat perhatian bukan hanya karena keterlibatannya, tetapi juga pengakuannya yang tak biasa.

Menurut Yan, kuasa hukum Misri, kliennya kini dalam kondisi mental yang menurun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni.

Misri, yang merupakan tulang punggung keluarga dan anak yatim piatu, bahkan disebut-sebut kerasukan arwah mendiang Brigadir Nurhadi.

“Sejak jadi tersangka, dia sering berteriak atau berbicara sendiri. Bahkan saat sesi konseling, dia menyebut-nyebut nama korban dan menggambarkan kejadian secara tidak sadar,” kata Yan.

Baca Juga:  Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB

Misri juga mengklaim arwah korban memberitahunya siapa pelaku dan bagaimana ia dibunuh.

“Dia melihat sosok tanpa wajah yang melarangnya bicara. Sosok itu muncul berkali-kali dan membuat Misri semakin tertutup,” tambah Yan.

Misri sebelumnya “dipesan” oleh Kompol Yogi, yang mengenalnya dari Jakarta pada 2024 dan saling mengikuti di media sosial.

Pada April 2025, Kompol Yogi menghubungi Misri via Instagram dan WhatsApp, mengundangnya berlibur ke Lombok.

Misri kemudian dijemput Brigadir Nurhadi di Pelabuhan Senggigi. Dalam perjalanan, Misri sempat mengonsumsi tiga butir riklona (obat penenang), dan saksi Putri mengonsumsi dua butir.

Di tengah kondisi mentalnya yang menjadi sorotan, penampilan terbaru Misri juga ikut menarik perhatian. Wanita yang dikenal sering tampil seksi ini kini terlihat menutupi kepalanya dengan selendang menyerupai hijab.

Baca Juga:  Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi

Hingga saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan belum menemukan rekaman CCTV yang merekam langsung kejadian dugaan penganiayaan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. HUM/GIT

TAGGED: Brigadir Muhammad Nurhadi, Gili Trawangan, Ipda Haris Chandra, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, LC, Misri, Misri Puspita Sari, riklona, Villa Tekek
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?