JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung mengungkap empat perusahaan milik tersangka Don Ritto (DR) yang diduga menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu, 5 Agustus 2026.
Pada awal Agustus 2026, Tim 9 Kejaksaan Agung secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie Adriansyah.
Rumah Febrie yang digeledah berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang.
“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang Supriatna, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Kejaksaan Agung belum merinci temuan lain maupun barang berharga yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Namun, seluruh dokumen yang disita akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk mendapatkan penetapan penyitaan.
Selain rumah Febrie, Tim 9 Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor dan rumah dua tersangka lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Penggeledahan dilakukan di kantor Don Ritto dan rekan di Jakarta Selatan serta rumah Nurman Herin di Kota Depok.
“Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH (Nurman Herin) di Kota Depok,” ujar Anang melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Agustus 2026.
Penyidik menyisir kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum merinci barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Selain itu, Tim 9 memeriksa empat saksi yang merupakan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.
Pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang berkaitan dengan perkara tersebut akan diungkap dalam persidangan.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, termasuk kepemilikan emas dan uang yang telah disita dari Kortas Polri guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara.
Anang menegaskan Tim 9 menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Agung juga mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto yang digeledah diduga menjadi tempat pencucian uang dalam perkara tersebut.
“Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” kata Anang, Selasa, 4 Agustus 2026.
Empat perusahaan tersebut ialah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Anang belum menjelaskan barang bukti yang disita dari keempat perusahaan tersebut.
“Kita tunggu dulu hasil dari Tim 9,” ucapnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang.
Ia menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anang menambahkan Febrie juga telah ditahan.
“Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli,” jelasnya. HUM/GIT


