MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan Polda NTB: Babak Baru Kasus Kematian Janggal di Gili Trawangan

Publisher: Redaktur 9 Juli 2025 3 Min Read
Share
Polisi menunjukkan foto Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra saat berada di dalam Rutan Polda NTB.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Misteri di balik kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menahan dua mantan atasan Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Penahanan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Iya, hari ini kami melakukan penahanan kepada Kompol Yogi dan Ipda Haris,” tegas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Stiawan, pada Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga:  Berkas Tiga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Masuk Meja Kejati NTB

Kedua perwira tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) 81 dan SPH 82, dengan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

AKBP Catur Erwin Stiawan menambahkan bahwa berkas perkara mungkin masih memerlukan perbaikan, sehingga penahanan dapat diperpanjang.

Ketika ditanya mengenai pertimbangan di balik penahanan ini, Catur enggan merinci lebih lanjut. “Intinya, kami melakukan penahanan berbagai macam pertimbangan dan itu bagian dari strategi penyidikan yang tidak bisa disampaikan ke media,” jelasnya, menjaga kerahasiaan proses investigasi.

Baca Juga:  Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

Dirtahti Polda NTB AKBP Muhammad Rifa’i membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penitipan penahanan dua tersangka dari penyidik Ditreskrimum.

Baik Kompol Yogi maupun Ipda Haris ditempatkan di sel khusus di lantai dua Rutan Polda NTB, masing-masing satu orang per sel, memastikan mereka terpisah.

Dengan penahanan kedua perwira ini, total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Sebelumnya, seorang perempuan bernama Misri, asal Jambi, telah lebih dulu ditahan pada Rabu 2 Juli 2025.

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ini menjadi perhatian publik lantaran adanya dugaan penganiayaan. Hasil pemeriksaan ahli forensik yang mengejutkan menunjukkan adanya patah pada tulang lidah korban, yang kuat dugaan disebabkan oleh cekikan.

Baca Juga:  Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu

Namun, hingga kini, pihak penyidik Polda NTB belum secara resmi mengungkap siapa pelaku utama pencekikan tersebut.

Ketiga tersangka, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini mengindikasikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau kelalaian yang menyebabkan kematian. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Catur Erwin Stiawan, Bidpropam, Brigadir Muhammad Nurhadi, Gili Trawangan, Ipda Haris Chandra, Kabupaten Lombok Utara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, kolam Villa Tekek, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Polda NTB
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian
11 April 2026
Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun
11 April 2026
Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan
11 April 2026
Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
11 April 2026
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Usai Terjaring OTT KPK Bersama 16 Orang
11 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi sedang memeriksa dokumen milik warga negara asing (WNA) di salah satu perusahaan yang didatangi tim operasi Wirawaspada.
Imigrasi

Imigrasi Jatim Sisir Habis WNA! Operasi Wirawaspada Digelar, Puluhan Diperiksa di Basis Industri dan Hunian

Kejaksaan

Kejagung Setor Rp 11,4 Triliun ke Negara, Total Penyelamatan Uang Capai Rp 31,3 Triliun

Hukum

Profil Liliek Prisbawono Adi Hakim MK Pengganti Anwar Usman dan Kiprahnya di Peradilan

Hukum

Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?