MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan Polda NTB: Babak Baru Kasus Kematian Janggal di Gili Trawangan

Publisher: Redaktur 9 Juli 2025 3 Min Read
Share
Polisi menunjukkan foto Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra saat berada di dalam Rutan Polda NTB.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Misteri di balik kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menahan dua mantan atasan Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Penahanan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Iya, hari ini kami melakukan penahanan kepada Kompol Yogi dan Ipda Haris,” tegas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Stiawan, pada Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga:  LPSK Pertanyakan Misri sebagai Dalang Cekikan Maut Brigadir Nurhadi: Autopsi Ungkap Luka Fatal

Kedua perwira tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) 81 dan SPH 82, dengan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

AKBP Catur Erwin Stiawan menambahkan bahwa berkas perkara mungkin masih memerlukan perbaikan, sehingga penahanan dapat diperpanjang.

Ketika ditanya mengenai pertimbangan di balik penahanan ini, Catur enggan merinci lebih lanjut. “Intinya, kami melakukan penahanan berbagai macam pertimbangan dan itu bagian dari strategi penyidikan yang tidak bisa disampaikan ke media,” jelasnya, menjaga kerahasiaan proses investigasi.

Baca Juga:  Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Dirtahti Polda NTB AKBP Muhammad Rifa’i membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penitipan penahanan dua tersangka dari penyidik Ditreskrimum.

Baik Kompol Yogi maupun Ipda Haris ditempatkan di sel khusus di lantai dua Rutan Polda NTB, masing-masing satu orang per sel, memastikan mereka terpisah.

Dengan penahanan kedua perwira ini, total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Sebelumnya, seorang perempuan bernama Misri, asal Jambi, telah lebih dulu ditahan pada Rabu 2 Juli 2025.

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ini menjadi perhatian publik lantaran adanya dugaan penganiayaan. Hasil pemeriksaan ahli forensik yang mengejutkan menunjukkan adanya patah pada tulang lidah korban, yang kuat dugaan disebabkan oleh cekikan.

Baca Juga:  Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba

Namun, hingga kini, pihak penyidik Polda NTB belum secara resmi mengungkap siapa pelaku utama pencekikan tersebut.

Ketiga tersangka, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini mengindikasikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau kelalaian yang menyebabkan kematian. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Catur Erwin Stiawan, Bidpropam, Brigadir Muhammad Nurhadi, Gili Trawangan, Ipda Haris Chandra, Kabupaten Lombok Utara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, kolam Villa Tekek, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Polda NTB
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?