MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakai Visa Turis, Puluhan WNA China & Vietnam Diduga Jadi LC di Jakut — Digerebek Imigrasi!

Publisher: Admin 19 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Para wanita asing diduga bekerja sebaga LC diamankan petugas imigrasi dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Jakarta Utara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Aksi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) terbongkar dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 14 Oktober 2025.

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 43 WNA, sebagian besar diduga bekerja secara ilegal sebagai lady companion (LC) di tempat hiburan malam.

Operasi tersebut digelar menyusul laporan masyarakat yang masuk pada 10 Oktober 2025, terkait dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan sejumlah WNA yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah. Ini jelas pelanggaran,” tegas Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat, 17 Oktiber 2025.

Baca Juga:  Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

Sebanyak 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian diterjunkan ke lokasi. Hasilnya, diamankan:

  • 38 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
  • 3 WNA Vietnam
  • 1 WNA Malaysia
  • 1 WNA Taiwan

Dari jumlah tersebut, 20 perempuan teridentifikasi bekerja sebagai LC, terdiri dari 17 WN China, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia. Mereka tertangkap menggunakan izin tinggal kunjungan, yang secara hukum tidak diperuntukkan untuk kegiatan bekerja.

Selain itu, 17 pria asal China ditemukan bekerja sebagai buruh konstruksi dan pelayan dengan izin tinggal yang sama. Petugas juga mengamankan empat supervisor dan dua koordinator pemandu lagu asing yang turut menyalahgunakan izin tinggal mereka.

Baca Juga:  Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Bitung Deportasi 6 WN Filipina

Seluruh WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama pasal-pasal yang mengatur larangan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja. HUM/BAD

TAGGED: Imigrasi, Imigrasi Jakut, Izin Tinggal, Lady Companion, LC, Operasi Pengawasan Keimigrasian, Tempat Hiburan Malam, Vietnam, WNA China
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka
12 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang
12 September 2026
4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit
12 September 2026
Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis penangkapan WNA.
Imigrasi

Tiket Pulang Palsu Bongkar Markas Judol Internasional, 5 WNA Dicokok Imigrasi Tangerang

Peristiwa

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi

Hukum

Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit

Minibus Travel Daytrans rusak parah setelah menabrak truk di Tol Jombang-Mojokerto.
Peristiwa

Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?